Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menjadi salah satu diantara 18 instansi vertikal Maluku yang dikunjungi perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku dalam rangka melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kunjungan Tim Ombudsman Maluku diterima langsung Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, Rabu (5/11).
“Kami siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan penilaian ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan transparan. Jika terdapat rekomendasi dari Ombudsman, kami akan menindaklanjutinya untuk meningkatkan kualitas layanan di Lapas Namlea,” ujar Marasabessy.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku, Samuel Hatulely menjelaskan, pada tahun 2025 Ombudsman RI secara serentak melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia dan salah satu yang menjadi objek penilaian adalah Lapas.
Dalam pelaksanaaannya, pihaknya melakukan penilaian pada aspek-aspek layanan seperti layanan kunjungan, layanan integrasi, dan layanan pengaduan. Penilaian dilakukan dengan metode wawancara dengan masyarakat dan petugas penyelenggara pelayanan. Tak hanya itu, tim juga melaksanakan serangkaian verifikasi terhadap kelengkapan data-data dukung yang mencakup budaya kerja, jaminan pelayanan, komitmen, pengawasan internal, dan perencanaan.
“Hari ini kami telah melakukan rangkaian penilaian, mulai dari wawancara hingga pengecekan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas hunian warga binaan di Lapas Namlea,” jelas Samuel.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada kementerian terkait sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penilaian ini menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi agar terus melakukan perbaikan layanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan, sebelumnya Ombudsman Maluku telah melakukan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kementerian Lembaga pada awal Oktober lalu yang kemudian ditindaklanjuti di beberapa UPT, salah satunya Lapas Namlea.
“Berdasarkan surat dari Ombudsman ada 5 UPT Kanwil Ditjenpas Maluku yakni Lapas Ambon, Lapas Piru, Lapas Tual, Lapas Saumlaki, dan Lapas Namlea. Kami harap setiap UPT dapat mendukung kelancaran terlaksananya kegiatan ini,” harap Ricky.(LM-04)








Discussion about this post