Lensa Maluku – Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Maluku yang ke XXVIII tahun 2019.
Pengukuhan para dewan hakim berlangsung di, Aula Kantor Bupati Buru, Namlea, Jumat (14/6/2019).
Gubernur dalam sambutannya mengharapkan seluruh dewan hakim harus profesional dalam menjalankan tugasnya serta memberikan pelanilaian secara objektif pada setiap mata lomba.
“Ini merupakan even yang bernilai agamis dan religius, seluruh dewan juri akan dimintai pertangungjawabannya di dunia sampai di akhir kelak. Untuk itu jelangkanlah tugas secara profesional yang memberikan penilaian secara cermat, jujur dan objektif,” ungkapnya.
Gubernur mengatakan, sebagai orang-orang yang dipercayakan menjadi dewan hakim tentu memiliki kepekaan dan bebas dari pengaruh kepentingan dan godaan untuk berpihak, dan bertindak tidak jujur kepada siapapun.
“Berpegang pada sumpah dan janji dengan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi, kemurnian penilaian, kerena kode etik dewan hakim dan panitra tidak membenarkan, untuk menerima pemberian atau apapun yang dapat mempengaruhi objektifitas penilaian,” jelasnya.
Pengukuhan Dewan Hakim yang diketuai oleh H RR Hasanusi dan beranggota 40 orag serta 12 panitera diawali dengan pembacaan sumpah yang dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Ketua LPTQ Provinsi Maluku Ismael Usemahu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Fesal Musaad, Bupati Buru Ramly Umasugi, Bupati Bursel, Tagop S Soulisa maupun Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku. ( BS-01)
Discussion about this post