Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku hari ini, Kamis (30/10/2025), meluncurkan secara resmi kegiatan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng.
Acara yang dipimpin oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berlangsung di Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon, mulai pukul 15.00 WIT.
Kegiatan penyaluran pangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Badan Pangan Nasional pada tanggal 22 September 2025 mengenai paket kebijakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menyampaikan bahwa bantuan ini menargetkan sebanyak 123.522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Target penerima manfaat tersebut tersebar dengan rincian:
 * Kota Ambon: 10.050 KK
 * Buru: 11.524 KK
 * Buru Selatan: 5.398 KK
 * Maluku Tengah: 29.375 KK
 * Seram Bagian Barat: 16.352 KK
 * Seram Bagian Timur: 10.124 KK
 * Kota Tual: 4.843 KK
 * Maluku Tenggara: 10.358 KK
 * Maluku Barat Daya: 7.175 KK
 * Kepulauan Tanimbar: 10.521 KK
 * Kepulauan Aru: 7.653 KK
Setiap KPM akan menerima bantuan berupa:
 * Beras: 10 Kg/Penerima/Bulan
 * Minyak Goreng: 2 Liter/Penerima/Bulan
Penyaluran ini mencakup alokasi untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November 2025, dengan total per KK menerima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng.
Gubernur berharap agar para penerima bantuan pangan di 11 kabupaten/kota dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik guna memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga.
Beliau juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Bulog Divre Maluku Malut, dan pihak terkait agar mempersiapkan data penyaluran penerima bantuan dengan baik, sehingga pelaksanaan penyaluran beras kepada keluarga sasaran dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat-Nya dan meridhoi upaya kita guna membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di Maluku. (LM-05)
 
                                 
			
 
                                









Discussion about this post