Lensa Maluku,– Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku mengenai percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung pada kediaman Gubernur, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri. (30/08)
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Maluku, Dominggus N. Kaya, Jajaran tim percepatan Posbankum Kanwil Kemenkum Maluku, serta perwakilan Paralegal Justice Award dari Desa Poka dan Desa Alusi Batjas yang menjadi simbol keterlibatan langsung masyarakat desa dalam memperkuat layanan hukum.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan bahwa Posbankum adalah strategi untuk memastikan tidak ada masyarakat Maluku yang tertinggal dari akses keadilan.
“Pemerintah hadir sampai ke desa. Dengan Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum. Ini bukan hanya tentang layanan hukum, tapi juga sebagai wujud semangat orang basudara serta pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di Maluku,” tegasnya.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan makan malam bersama, yang diselingi dengan arahan langsung dari Gubernur kepada perwakilan peserta Paralegal Justice Award. Momentum ini menjadi ruang penguatan motivasi agar paralegal semakin siap berperan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.
Program Posbankum ini tidak lahir begitu saja. Ia merupakan tindak lanjut dari Astacita Presiden RI poin 6 dan 7, yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Di tingkat daerah, pembentukan Posbankum adalah wujud dari Sapta Cipta Lawamena – gagasan besar Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang mengedepankan semangat orang basudara, peran adat, kearifan lokal, dan kepatuhan hukum dalam menjaga harmoni sosial.
Selain itu, program ini diperkuat dengan payung hukum nasional berupa Nota Kesepahaman Menkumham RI dengan Mendagri RI (24 Januari 2025), Nota Kesepahaman Menkumham RI dengan Mendes PDTT RI (24 Januari 2025), serta PKS antara Sekretaris MA RI dan Kepala BPHN Kemenkumham mengenai Peacemaker Justice Award 2025.
Dengan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Posbankum akan menjadi sarana penting untuk menghadirkan keadilan yang merata dan Maluku yang lebih inklusif, maju, serta berkeadilan sosial.(LM-05)
Discussion about this post