Lensa Maluku, – Ikram Umasugi dan Sudarmo akhirnya ditetapkan sebagai Bupati – Wakil. Bupati Buru periode 2025-2030.
Penetapan Ikram Umasugi – Sudarmo sebagai Bupati – Wakil Bupati itu disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Buru yang digelar di Aula Hotel Grand sarah, Kamis pagi (8/5/2025).
Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati – wakil Bupati terpilih dalam pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 itu dihadiri Sekda Muh Ilyas Hamid, Kapolres AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Buru dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Rapat yang dihadiri lengkap seluruh komisioner KPU diawali dengan penetapan Berita Acara Nomor 140/PY.02. I-BA/8104/2025, tentang penetapan pasanga calon terpilih.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2035, tentang Penetapan Paslon Bupati – Wakil. Bupati terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz yang memimpin rapat pleno terbuka itu menegaskan, Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buru Tahun 2024 Nomor Urut 2 (Dua) IKRAM
UMASUGI dan SUDARMO dengan
perolehan suara sah sebanyak 22.408 (Dua Puluh Dua Ribu
Empat Ratus Delapan), atau 28,65%(Dua Puluh Delapan Koma
Enam Puluh Lima Persen) dari total Suara Sah,sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun
2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Buru sebagimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada
hari Kamis tanggal Delapan Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima Pukul 10.12 WIT
:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Namlea
pada tanggal 8 Mei 2025.
Sementara itu, anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya yang ditemui usai rapat pleno tersebut, menjelaskan, kalau keputusan KPU itu akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno DPRD Kabupaten Buru yang akan berlangsung Jumat esok. (LM-04)
Discussion about this post