Lensa Maluku,-Ketua Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Buru Ibrahim Nurlatu salah satu Calon terpelih di DPRD Kabupaten periode 2024-2029 akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. Sabtu, 14 September 2024
Sebagaimana disampaikan oleh Dessy Solissa lewat telpon selulernya kepada wartawan media kami bahwa dirinya telah melaporkan Ibrahim Nurlatu ke Polda Maluku karena diduga kuat telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap dirinya
Yaitu terkait perjanjian utang-piutang pembelian paritan dompeng emas di kawasan Gunung Botak kecamatan waelata kabupaten buru provinsi maluku
Begini kronologisnya Dessy Solissa selaku pemilik lahan paritan dompeng pada lokasi gunung batu yang terletak di gunung botak dusun wamsait desa Dava Kecamatan Waelata kabupaten buru
Dimana paritan dompeng ini adalah salah satu bagian dari sistem penyaliran tambang yang dibuat dengan tujuan untuk mengontrol air hujan dan air limpasan yang berada di dalam maupun yang berasal dari luar area penambangan namun berpotensi masuk ke area penambangan.
Tiba tiba miliknya ditaksir oleh Ibrahim Nurlatu yang intinya dirinya ingin membeli paritan tersebut dengan ketentuan harga penawaran adalah Rp. 250 juta
Namun kemudian harga tersebut disetujui oleh Ibrahim Nurlatu kesepakatan harga pun terjadi dengan bukti panjar yang dilakukan oleh Ibrahim kepada Dessy sebanyak Rp. 50 juta dari harga Rp. 250 juta
Dengan perjanjian sisa akan dibayar satu bulan kemudian namun yang ditunggu Dessy hanyalah janji palsu
Dessy pun tidak tinggal diam sesuai perjanjian Dessy pun selalu menagih Ibrahim agar segera membayar uang sisanya,karena diketahui selama Ibrahim mengelolanya dirinya sudah banyak mendapat keuntungan dari paritan.” ucap Dessy
Ingkar janji Ibrahim terhadap Dessy mengakibatkan Dessy pun akhirnya melaporkan Ibrahim ke Polda Maluku Dengan maksud agar uang sisanya segera dikembalikan sebagaimana perjanjian yang sudah dilaksanakan dengan bukti panjar,” tandasnya.(LM-04)
Discussion about this post