Lensa Maluku,- Jelang perhelatan akbar Pilkada Buru Selatan (Bursel) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secara serentak melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pembukaan kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU setempat di Namrole Sabtu, (18/07/2020) pagi.
Dalam pembukaan acara dimaksud, KPU setempat menggelar Apel Gerakan Coklit Serentak pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bursel tahun 2020.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw diikuti Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Panwaslu, PPK, PPS, PKD dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pada kesempatan itu, Syarif Mahulaw menyampaikan Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door ke rumah – rumah warga yang ada di Bursel.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dimana Hari ini, Sabtu 18 Juli 2020 KPU Bursel secara serentak melaksanakan kegiatan Coklit, ” Jelas Syarif.
Iya menuturkan bahwa ada satu hal yang paling substantif dalam demokrasi yakni hak pemilih, olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif memberikan data kepada PPDP yang datang ke rumah dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Syarif menghimbau kepada PPDP untuk mengajak masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Bursel 9 Desember nanti.
Selain itu, Iya berharap kepada PPDP agar bisa mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19 tentunya dengan menggunakan masker dan selalu mencuci tangan setelah melakukan aktivitas.
Sementara dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri mengungkapkan bahwa penyusunan daftar pemilih yang berkualitas menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Bawaslu bersama rakyat akan pastikan seluruh warga di Bursel yang telah mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.” pungkasnya.
Selain itu, Alkatiri menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19, PPDP dalam proses coklit harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Usai pembukaan kegiatan dimaksud, secara bersama – sama KPU, Bawaslu, Panwaslu, PPK, PPS, PKD dan PPDP turun dijalan dipusat Kota Namrole mengajak Masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung kegiatan coklit pilkada 2020.
Pada kesempatan itu, petugas PPDP langsung melakukan coklit kepada Bupati Bursel, Tagop S Soulisa di kediamannya di Desa lektama, Kecamatan Namrole dan juga Masyarakat lainnya. (LM-02)
Discussion about this post