Lensa Maluku,- Johanes Limba keberatan dengan pengukuran yang di lakukan pihak ATR/BPN Buru berdasarkan surat keberatan atas pengukuran yang dilakukan oleh ART/BPN Kabupaten Buru.
Pihak Wilem Gustaf Limba telah melayangkan surat keberatan ke Pj. Bupati Buru Djalaludin Salampessy, Kamis (30/05/2024).
Wilem Gustaf Limba saat di temui awak media di Desa Batu Boy mengatakan bahwa, Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Buru yang berada tepatnya di Desa Batu Boy tersebut, pernah di segel.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk dimintai keterangan, dan pihak sekolah berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas,” Papar Willem.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SD Negeri 6 Fatimah Latuconsina, S. Pd untuk di mintai keterangan terkait surat keberatan atas pengukuran yang dilakukan pihak ATR/BPN Buru dan dirinya meminta untuk segerah berkoordinasikan dengan Kepala Dinas (Kadis) Dahlan Kabau, S. Pd.
“Saya sudah bertemu dan bahkan sudah koordinasi dengan Kepsek, untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PK,” Ungkap Willem.
Willem juga mengatakan, ia juga sudah menyurati Pj. Bupati Buru Djlaludin Salampessy, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan sudah mau pergantian Pj. Bupati baru, “Tuturnya.
Kepala sekolah SD Negeri 6 Baru Boy saat diminta keterangan melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait surat keberatan tersbut.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas, namun saat ini tidak ada tanggapan,” Ungkap Latuconsina.
Sementara isi surat yang di layangkan ke Pj. Bupati Buru Djlaludin Salampessy sebagai berikut:
a. Bahwa dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Bapak Bupati, sehubungan dengan adanya pengukuran yang di lakukan oleh ATR/BPN Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Buru. Terhadap Kompleks SD NEGERI 6 NIPA dan PAUD yang keduannya berlokasi di desa batu boy sebagai asset pemda.
b. Bahwa dengan pengukuran tersebut kami Ahli Waris dari Johanes Limba berkeberatan karena kedua bangunan tersebut belum ada penyelesaian Ganti kerugian yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Buru.
c. Bahwa kami sengaja warga negara yang baik taat terhadap aturan-aturan yang berlaku dan kami juga mendukung terhadap pembangunan yang di lakukan oleh Bapak Bupati Buri. Namun yang perlu diperhatikan bahwa hak-hak sebagai negara juga harus dilindungi oleh hukum.
d. Oleh sebab itu kami mohon, pengertian baik dari bapak sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Buru untuk melakukan penyelesaian pembebasan kedua lokasi tersebut.
Diketahui surat keberatan ini sudah di layangkan sejak, Kamis, (17/12/2020)- Kamis, (30/05/2024) belum ada penyelesaian sampai saat ini, namun sekolah masih beraktifitas seperti biasanya.
Jika di lihat dari tanggal surat keberatan yang di layangkan ke Pj. Bupati Djalaludin Salampessy sudah Empat Tahun (4). (DS-04)
Discussion about this post