Lensa Maluku, – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Bersama Tim Deputi dan Tim Asisten Deputi (Asdep) Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja dan audiensi bersama Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kamis (23/10).
Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono menyampaikan dalam implementasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ini perlunya dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah karena didalam KUHP yang baru tersebut terdapat prinsip-prinsip sistem pidana yang bersinggungan dengan prinsip Living Law
“Pada prinsipnya KUHP ini nantinya banyak perubahan yang di mana dalam implementasinya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangatlah vital dalam pelaksanaan penegakan peradilan bagi tersangka maupun korban, Seperti Perda tidak ada lagi pidana kurungan adanya pidana sosial dan denda yang sifatnya volunteery,”terangnya
Menanggapi Hal itu, Wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme implementasi KUHP yang berhubungan dengan Peran Pemerintahan Daerah
“Harapan pemerintah daerah Provinsi Maluku sendiri perlunya koordinasi tindak lanjut terkait bagaimana mekanisme implementasi Undang-undang no.1 Tentang KUHP tahun 2023 tersebut, oleh sebab itu kami meminta dukungan pemerintah pusat melalui sinergitas bersama kantor wilayah guna membangun komunikasi yang baik bersama kami dalam mempersiapkan apa yang diperlukan guna menyambut pemberlakuan KUHP secara Nasional,”ujar Vanath
Benhur George Watubun selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan implementasi KUHP tersebut.”Terkait Perda dan Hukum adat yang perlu disesuaikan dengan implementasi KUHP tersebut, perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan pidana yang dikenakan hukum pidana sosial atau pidana kurungan karena ditakutkan masyarakat berpikir bahwa seluruh kejahatan dapat divonis dengan pidana sosial,”pungkas Watubun
Ricky Dwi Biantoro selaku Kakanwil Ditjenpas Maluku, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan sumber daya manusia dan sistem.
“Kesiapan Jajaran Pemasyarakatan Maluku mencakup penekanan pada pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Bapas untuk persiapan matang, serta Pentingnya koordinasi dengan lembaga lain, seperti Kemenko Kumham, untuk memastikan keselarasan dalam penyusunan aturan turunan, pelatihan, dan sosialisasi, bertujuan untuk Memastikan penegakan hukum yang seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab, serta memperkuat kualitas pembimbingan warga binaan dan yang paling terpenting adalah guna menjadi salah satu strategi dalam mengatasi overcrowded dan overcapacity di lapas dan rutan,”imbuhnya.(LM-05)










Discussion about this post