Lensa Maluku, – Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan SH MH melakukan kegiatan sosialisasi jamtibmas terhadap bahaya minuman keras miras (miras). Dalam kegiatan itu ada warga dengan sukarela menyerahkan miras tradisional jenis sopi sebanyak 290 liter.
Kegiatan Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Desa Persiapan Marloso, Rabu (11/3/2026).diikuti masyarakat dari tiga desa, yakni dari Marloso, Sanleko dan Jamilu.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Jamilu Haris Buton, S.E, Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, Kasi Pemerintahan Desa Jamilu M. Yasin Laitupa beserta perangkat desa setempat.
Sementara Kapolsek Iptu Charles Langitan SH MH didampingi, Kanit Provos Aipda Handry de Fretes,
Kanit Samapta Polsek Namlea Aipda Harahmat Olleng, S.H
• Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin,
Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, dan Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri.
iptu Charles memaparkan tentang
Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dijelaskan soal Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah itu Iptu Charles lanjut menjelaskan artian miras, jenis miras, dan dampak buruk miras.
Menyoroti khusus soal tindak pidana, disebutkan beberapa pasal terkait diantaranya, Pasal 316 Ayat (1) adan ayat (2):KUHP. Kemudian
Pasal 424 Ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, warga Desa Jamilu dan Marloso dengan suka rela menyerahkan miras tradisional sopi untuk dimusnahkan.
Kepada media ini Rabu malam, Iptu Charles menjelaskan, sosialisasi kamtibmas terhadap bahaya miras bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif miras terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial serta mengetahui dasar hukum penetapan terkait miras.
Setelah dilakukan sosialisasi Iptu Charles meminta agar masyarakat para penjual miras tradisional (sopi) yang berada di Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso dengan iklas untuk menyerahkan minuman keras jenis sopi tersebut kepada pihak Polsek Namlea secara sukarela untuk nnti dimusnahkan.
“Masyarakat dengan sukarela dan ilklas menyerahkan sopi milik mereka kepada pihak Polsek Namlea untuk dimusnahkan,”ujar Iptu Charles.
Miras sopi yang diserahkan sebanyak 270 liter dikemas di gen 35 liter, dan 20 liter di gen 5 liter.
Iptu Charles menambahkan, kalau para peyuling/penjual miras tradisional jenis sopi menyambut baik kegiatan sosialisasi .
Hal itu terlihat dari kesedian mereka megikuti kegiatan sosialisasi dan dengan sadar dan iklas menyerahkan hasil penyulingan miras tradisional kepada pihak Polsek serta mendukung menciptakan situasi kamtibmas yg aman, nyaman dan kondusif selama bulan puasa serta induk fitri. (LM-03)











Discussion about this post