Lensa Maluku,— Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, menyoroti aksi pemalangan sejumlah fasilitas publik yang dinilai dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ahmad, fasilitas publik seperti sekolah, Puskesmas, kantor desa, dan kantor pemerintahan Buru Selatan merupakan sarana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan yang menjadi dasar pemalangan sebaiknya diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Kepada Media ini Kamis 20/8/2021 Politisi PDI Perjuangan Bursel ini menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian tuntutan tidak seharusnya mengakibatkan terhentinya pelayanan publik dan merugikan masyarakat yang tidak terkait dengan persoalan tersebut.
“Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru menjadi korban,” ujar Ahmad Umasangadji.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemalangan perlu dilihat berdasarkan konteks dan cara pelaksanaannya. Pemalangan tidak secara otomatis merupakan satu jenis tindak pidana tertentu, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, apabila persoalan yang melatarbelakangi pemalangan berkaitan dengan lahan, ganti rugi, hak ulayat, maupun persoalan masyarakat dengan pemerintah desa, pemerintah daerah perlu hadir sebagai mediator untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Kalau menyangkut hak masyarakat atau persoalan tanah, pemerintah harus duduk bersama masyarakat dan pihak terkait. DPRD juga siap menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian aspirasi sesuai kewenangan,” katanya.
Ahmad menekankan pentingnya menjaga agar seluruh fasilitas pelayanan dasar tetap dapat beroperasi. Sekolah harus tetap memberikan pendidikan kepada anak-anak, Puskesmas tetap melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, sementara kantor desa harus tetap dapat menjalankan pelayanan administrasi dan pemerintahan bagi warga.
Ia berharap setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Buru Selatan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan kepentingan umum, tanpa mengabaikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi justru berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat luas,” pungkas Ketua DPRD Bursel Ahmad Umsangadji.(LM-03)









Discussion about this post