
Lensa Maluku, – Sejumlah 615 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, telah dilipat. Pelipatan surat suara dilakukan di gudang logistik KPU jalan Raya Lala, Namlea, Rabu, (26/3/2025).
Surat suara dilipat oleh 10 orang staf KPU Buru dan diawasi oleh Bawaslu Buru serta sejumlah aparat kepolisian dari Polres Buru.
Komisioner KPU, Faisal Amin Mamulaty menjelaskan, jumlah surat suara yang dilipat sesuai DPT ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. “DPT untuk TPS 02 Debowae adalah 600, ditambah 2,5 persen cadangan, jadi total 615 lembar”, terang Faisal.
Ia melanjutkan, 615 lembar surat suara tersebut diambil dari surat suara cadangan pada saat Pilkada yang berjumlah 2000 (dua ribu) lembar yang dibagian belakangnya sudah ada cap PSU.
“Kami punya surat suara cadangan untuk persiapan PSU ada 2 ribu lembar, semua KPU Kabupaten, Kota, maupun Provinsi memang sengaja disiapkan masing-masing 2 ribu lembar sebagai persiapan bilamana ada PSU, dan dibelakangnya sudah ada cap PSU. Jadi ukuran, dan model serta foto calon Bupati dan Wakil Bupati sama saja dengan saat Pilkada 27 November 2024”, ujar Faisal.
Dijelaskan, sisa dari surat suara yang dilipat akan dimusnahkan pada tanggal 4 April. “Yang digunakan adalah 615 lembar, jadi sisanya
1.385 lembar akan dimusnahkan pada tanggal 4 April atau H min 1”, ungkap Faisal.
Ditambahkan, setelah pelipatan selesai, surat suara tersebut masih tetap tersimpan di gudang KPU dibawa penjagaan ketat aparat kepolisian hingga tanggal 4 April baru diangkut bersamaan dengan kelengkapan pencoblosan lainnya menuju desa Debowae.
“Sementara logistik yang disiapkan untuk Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea juga sudah lengkap dan akan diambil dari gudang logistik pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang yakni tanggal 5 April 2025”, tutup Mamulaty.(DS-04)
Discussion about this post