Lensa Maluku – Dugaan skandal korupsi senilai Rp4,8 miliar pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi sorotan serius publik.
Proyek strategis sektor kesehatan yang bersumber dari keuangan negara itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil fisik bangunan yang tak kunjung optimal.
Kondisi ini memicu desakan keras agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan segera bertindak tegas dan profesional.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, pemerhati kebijakan publik, hingga aktivis antikorupsi di Maluku menilai, kasus RSUD Salim Alkatiri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah kuat pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sorotan tajam mengarah pada peran Samsul Sampulawa, yang kala proyek tersebut berjalan memiliki posisi strategis dalam struktur birokrasi teknis daerah. Publik menilai, haru di lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan langkah hukum yang tak bisa ditawar guna membuka secara terang dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut.
Samsul Sampulawa saat ini aktif sebagai Plt. Kadis PUPR Buru Selatangd. diduga terlibat korupsi anggaran proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri, Bursel yang mandek sejak tahun 2021 lalu. Proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp4,8 Miliar.
“Proyek RSUD ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Jika benar ada kerugian negara Rp4,8 miliar, maka penegakan hukum tidak boleh ragu, apalagi tebang pilih,” ujar salah satu pemerhati hukum di Ambon, Minggu, 25/01/2025.
Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek RSUD Salim Alkatiri menelan anggaran besar namun tidak sebanding dengan output fisik dan fungsional yang dihasilkan. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan bermasalah, fasilitas tidak optimal, dan rumah sakit belum mampu memberikan pelayanan maksimal sesuai standar yang direncanakan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, mark up anggaran, atau kelalaian yang disengaja.
Dalam konteks hukum, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Karena itu, dorongan agar Kejati Maluku Rudy Irmawan segera menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan dinilai sangat beralasan.
Desakan kepada Kajati Maluku bukan tanpa dasar. Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, memiliki mandat konstitusional untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Lambannya penanganan kasus justru akan memperbesar kecurigaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jika Kejati Maluku serius menegakkan hukum dan mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, maka pemeriksaan terhadap Samsul Sampulawa dan pihak-pihak terkait harus segera dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Buru Selatan.
Publik Maluku kini menanti langkah nyata Kajati Maluku. Penanganan kasus RSUD Salim Alkatiri akan menjadi uji integritas sekaligus cermin keberanian institusi kejaksaan dalam membongkar dugaan korupsi di daerah, khususnya pada sektor vital seperti kesehatan.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan tidak hanya penting untuk memulihkan potensi kerugian negara, tetapi juga sebagai pesan kuat bahwa uang rakyat bukan untuk disalahgunakan, dan bahwa setiap pejabat, siapa pun dia, setara di hadapan hukum (LM-10)











Discussion about this post