Lensa Maluku,- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI kini mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d. 2021.
Pengembalian barang bukti berupa aset tanah/bangunanan yang disita dari mantan Bupati bursel ini baik sebelum sidang putusan dan sesudah sidang putusan sebab perkara yang dituntut tidak merupakan tindak pidana korupsi.
Petugas KPK telah mengembalikan barang bukti diwakili ATS Gultom selaku Penyidik pada KPK dan Denny Surya Putra Pegawai KPK sebagaimana berita acara pengembalian barang bukti pada Jumat 20/11/2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, J. Laksda Leo Watimena, Negeri Lama, Kec Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Saya Awaludin Affandi selaku Penyidik pada Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yang beralamat di Jl Kuningan Persada Kav 4. Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan:
1.laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-17/KPK/10/2020.
Tanggal 19 Oktober 2020;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/44/DIK 00/01/08/2021, Tanggal 27 Agustus 2021:
3. Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/307/DIK 01.05/01/08/2021 Tanggal 27 Agustus 2021:-
4. Berita Acara Penyitaan tanggal 06 April 2023 atas nama TAGOP SUDARSONO SOULISA, SH, MT:
5. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor: STPBB/860/DIK.01.05/23/04/2023, tanggal 06-04-2023
Telah mengembalikan Barang Bukti berupa: 1. 1 (satu) bidang tanah seluas 520 M² beserta bangunan diatasnya sebagaimana tersebut pada Buku Tanah Hak Milik No. 001. NIB: 25.07.08.08.00001 Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 227 M beserta bangunan diatasnya sebagaimana tersebut pada Buku Tanah Hak Milik No. 002, NIB: 25.07.08.08.00002 Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
3. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.385 M² beserta bangunan diatasnya sebagaimana tersebut pada Buku Tanah Hak Milik No. 005, NIB 25.07.08.08.00005 Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kepada pihak, Tagop Sudarsono Soulisa mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d. 2021 dengan disaksikan oleh, ATS GULTOM selaku Penyidik pada KPK Dan Denny Surya Putra Pegawai KPK
Adapun jalannya pengembalian barang bukti yang berasal dari hasil kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 06 April 2023 dari Sdr.
Tagop Sudarsono Soulisa,SH,MT adalah sebagai berikut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang Bukti tersebut di atas kepada Sdr.Tagop Sudarsono Soulisa,SH,MT di hadapan para Saksi sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara.
Kini papan nama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI terkait penyitaan sejumlah aset mantan Bupati Burse telah dicabut dan di kembalikan kepada pemiliknya untuk dipergunakan kembali.
(LM-03)
Discussion about this post