Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pemutakhiran data pemilih, berlangsung di aula KPU Bursel, Rabu (08/07).
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Disdukcapil, Ruslan Makatitah, perwakilan Kesbangpol, Dinas Kesehatan,Ketua Bawaslu Umar Alkatiri dan Anggota, Kapolres Pulau Buru di wakili Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, Sekretaris KPU Bursel, Panwas, Pengurus Partai Politik, PPK, PPS, PWI serta undangan lainnya.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw mengungkapkan bahwa Rakor yang digelar merupakan langkah awal persiapan KPU Bursel dalam pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli 2020.
Kita ketahui bersama bahwa tahapan Pilkada sempat tertunda akibat bencana non alam yakni Covid-19.
Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus dilaksanakan sebagai wujud menjalankan perintah undang-undang.
Atas dasar itu kata Syarif, KPU Bursel telah melakukan beberapa tahapan seperti pelantikan PPS di 6 kecamatan dan melakukan bimtek bagi 79 PPS se-Bursel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Di kesempatan itu, Mahulaw yang didampingi Empat Komisioner KPU Bursel menyajikan data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bursel 2020 yang ditampilkan lewat slide untuk diketahui publik.
“Secara rinci tertera jumlah data pemilih dikabupaten Bursel saat ini sebanyak 46.146 pemilih yang tersebar di Enam Kecamatan. Di Kecamatan Namrole sebanyak 11.724 pemilih, Fena- fafan 2.200 pemilih, Waesama 9.287 pemilih, Kecamatan Ambalu 5.840 pemilih, Kecamatan Leksula 9.350 pemilih dan Kepala Madan 7.795 pemilih,” jelas Mahulaw.
Mahulaw menjelaskan untuk jumlah data pemilih tambahan pemula sesuai DP. 4 di Bursel saat ini sebanyak 323 pemilih. Di Kecamatan Namrole mencapai 77 pemilih, Fena- fafan 12 pemilih, Waesama 48 pemilih, Kecamatan Ambalu 51 pemilih, Kecamatan Leksula 79 pemilih, dan Kepala Madan 56 pemilih.
Sedangkan total TPS di Kabupaten Bursel pada Pilkada Tahun 2020 nanti sebanyak 201 TPS. Di Kecamatan Namrole sebanyak 53 TPS, Waesama 41 TPS, Ambalau 20 TPS, Kepala Madan 35 TPS, Leksula 40 TPS, Fena Fafan 12 TPS.
Dalam pemutakhiran data pemilih, Ketua KPU Bursel menghimbau kepada masyarakat agar selalu berpartisipasi aktif saat pendataan pemilih yang dilakukan oleh PPDP dilapangan pada 15 Juli nanti.
“PPDP akan bekerja secara maksimal melakukan memutakhirkan data pemilih di masing-masing desa di wilayah Bursel,” ucap Mahulaw.
Sebelumnya Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bursel Ruslan Makatita juga menyampaikan data kependudukan lewat Slide terkait total wajib KTP di Kabupaten Bursel sebanyak 47.945 Jiwa. untuk keseluruan jumlah penduduk Bursel mencapai 76. 575 Jiwa.
“Data Wajib KTP di Bursel per 31 Desember 2019, untuk Kecamatan Namrole sebanyak, 12.244 Jiwa, Fenafafan 2.364 Jiwa Waesama 9.652 Jiwa, Ambalau 6.105 Jiwa Leksula 9.742 Jiwa dan Kepala Madan Jiwa 7.838.
Dia menyampaikan dari total wajib KTP 47.945 Jiwa, yang sudah melakukan perekaman sejauh ini sebanyak 43.934 jiwa. Data perekaman per 22 Juni 2020 di Kecamatan Namrole sebanyak 10.353 jiwa Fenafafan 1.767 jiwa, Waesama 9.192 jiwa Ambalau 5.630 jiwa Leksula 9.058 jiwa dan Kepala Madan 7.937 jiwa
Sementara yang belum melakukan perekaman sama sekali sebanyak 4.008 Jiwa dengan perincian Kecamatan Namrole sebanyak 1.891 jiwa, Fenafafan 597 jiwa, Waesama 460 jiwa Ambalau 475 jiwa, Leksula 684 jiwa, Kepala Madan 99 jiwa,” Jelasnya.
“Jadi presentase wajib KTP yang sudah melakukan rekam saat ini mencapai 92 %. Yang belum melakukan perekaman itu sementara kami kejar supaya mereka bisa muncul dalam data pendudukan/Pilkada nanti,” Kata Makatita.
Merespon data tersebut, Ketua PBB Bursel, Hayato Namkatu mengatakan daftar pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pilkada,” tandas Namkatu. (LM-02)
Discussion about this post