Lensa Maluku,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarif Mahulaw melantik sebanyak 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bursel 2020, Sabtu 29/2.
Proses pelantikan sesuai keputusan KPU Bursel Nomor 07/PP.04.2-Kpt/8109/KPU-Kab/II/2020 tentang penetapan dan pengangkatan Anggota PPK Se-Kabupaten Bursel untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Bursel, dan disaksikan oleh Komisioner KPU Provinsi Maluku devisi Hukum, Almudasir Sangadji, Komisioner KPU Bursel, Sekretaris KPU Solaiman Loilatu, Bawaslu Bursel, Husen Pune, Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar, Danki 731 Kompi D Namrole, Lettu Vicko Day Adrians, para rohanian, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw dalam sambutannya usai melantik 30 Anggota PPK mengajak agar seluruh PPK yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dan kepercayaan yang telah diberikan dengan sebaik-baik mungkin.
“Tugas PPK sangat penting dalam menjalankan tahapan Pilkada Bursel yang diselenggarakan 23 September 2020.
Ia mengatakan, PPK menjadi instrumen yang sangat penting bersama KPU di lapangan, diperlukan kolaborasi bukan individual
Mahulaw juga berpesan kepada para PPK untuk melaksanakan tugas secara profesional, cerdas dan bertindak senetral mungkin.
“Mari kita bersama menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan negara ini. Semoga bisa terlaksana sampai 23 September 2020 disaat pungut hitung, maupun sampai pemutakhiran dan penentuan siapa pemenang di Pilkada nanti, semoga dapat berjalan dengan damai, aman, kondusif dan tentran sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh para calon yang berkompetisi maupun masyarakat dari Tanjung Timbang sampai Waehotong,” kata Mahulauw.
Untuk itu, Mahulauw menekankan agar anggota PPK yang baru saja dilantik dapat memegang teguh 12 butir fakta integritas yang telah dibacakan, dan menjadikannya sebagai dasar untuk menjalankan tugas di kemudian hari.
Perlu diketahui, lanjutnya, proses perekrutan PPK mulai dari pengumuman, dilanjutkan dengan tes, kemudian wawancara sampai masuk pada tahap tanggapan masyarakat, telah mengeliminasi banyak dan menyisahkan PPK terbaik dari yang baik yang saat ini telah resmi dilantik menjadi penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.
“Kami yakin 30 orang ini merupakan orang-orang yang terbaik dari 100 lebih pendaftar. Kalian dapat mengembangkan tugas dan tanggung jawab serta amanat yang sudah kami percayakan. Komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang baik di internal 5 anggota pada tiap-tiap kecamatan jika terjalin dengan baik dan selalu solit serta mampu melakukan koordinasi dengan tingkatan penyelenggara di bawa maupun di atas, maka sudah pasti semua masalah seberat apapun dapat diselesaikan,” paparnya.
Mahulauw katakan, pekerjaan menjadi PPK bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi penuh dengan resiko dan tantangan, sehingga dalam setiap kesempatan Komunikasi dan koordinasi lintas tingkatan penyelenggara itu sangat penting.
“Pekerjaan kita untuk mengembangkan amanat Pilkada sungguh sangat berat dari saat ini sampai tahapan kampanye dan klimaksnya pasti akan disertai dengan intimidasi dan pengancaman, untuk itu kita harus bisa dan mampu menjaga marwah lembaga kita dengan baik,” pintanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Maluku Devisi Hukum, Admudasir sangadji dalam arahannya menginginkan agar PPK yang baru dilantik bisa mengindari sanksi-sanksi pilkada yang mengikat sebagai seorang penyelenggara Pilkada, baik itu sanksi Administrasi, sanksi pidana, pelanggaran kode etik,maupun sanksi kurungan badan.
“Ada pengalaman-pengalama penting yang bisa menjadi pengalaman bagi kita, catatan kita di Bursel ini, setahu saya pada waktu pemilihan gubernur itu ada penyelenggara pemilu yang kemudian melakukan tindakan yang fatal, dengan mencoblos secara berulang-ulang kertas suara dan dikenakan hukuman tindak pidana Pemilu. Itu hal penting dan yang paling dekat untuk teman-teman pelajari,” kata Sangadji.
Menurutnya sebagai penyelenggara pemilu, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selalu terikat dengan sanksi, yang jika kemudian terjadi pelanggaran oleh penyelenggara maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum.
“Dari sisi kewenangan kita bisa diuji melalui makanisme pelanggaran administrasi yang bisa diajukan di Bawaslu berkenan dengan pelanggaran prosedur tata acara, yang kedua bisa melalui mekanisme penyelesaian proses Pemilu yang dibawa ke Bawaslu bahkan sampai di PTUN. Selanjutnya ada tindak pidana Pemilu, ini berhubungan dengan kurungan badan kemudian denda. Ada juga pelanggaran kode etik sanksinya teguran sampai pemecatan,” ujarnya.
Dia mengimbau agar seluruh Anggota PPK yang telah dilantik dan telah mengucapkan Ikrar Fakta Integritas, harus sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dengan baik.
“ Atas nama KPU Provinsi Maluku kami mengharapakan adanya dukungan dari seluruh pihak di kabupaten Bursel agar seluruh tahapan dan proses Pemilukada tahun 2020 di Bursel dapat berjalan dengan baik.
“KPU Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi dukungan terutama dari Pak Kapolres, Pak Danki, dan Pak DanPom. Jadi ujian kita setelah melewati dua kali pemilihan yakni Gubernur 2018 dan pemilihan umum serentak yang kita lakukan di 2019 bisa berlangsung dengan baik dan kami harap dukungan yang sama bisa sama-sama kita lakukan untuk pemilihan yang kita laksanakan di tahun 2020 ini,” pungkasnya.
30 anggota PPK yang dilantik tersebar di Enam kecamatan yaitu, untuk Kecamatan Leksula atas nama Hamrin Usman, Yosep Tasane, Lale Namkatu, Arens Seleky, dan Asman Tomia.
Kecamatan Namrole atas nama, Abubalan Waelusu, Katrin Behuku, Abdul Azis Rumain, Jalis Sigmarlatu, dan Sadila Booy.
Kecamatan Fena Fafan atas Nama Berry Solissa, Cristovol Biloro, Mateos Lesbatta, Poly Ditro Titawael dan Tino Teslatu.
Kecamatan Waesama, Rustam Pune, Husni Hehanussa, Ali Latuconsina, Fadlun Booy, dan Abdul Azis Duila.
Kecamatan Ambalau, Raeham Solissa, Gafar Bahta, Sitinun Loilatu, dan Dayan Solissa serta Fajar Souwakil.
Dan Kecamatan Kepala Madan yakni Parman Lina, Harista Mamulati, Junaidi Soamole, Abdul Haji Talessy, dan La Abusalim Buton.
Proses pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 22/PP.04.02-BA/8109/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pelantikan Anggota PPK Se-Kabupaten Bursel dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020. (LM- 01)
Discussion about this post