Lensa Maluku, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 pada Rabu (15/7/2020) kemarin.
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.
Hasil dari proses coklit akan menjadi data KPU dalam menyusun daftar pemilih di Pilkada nanti.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw kepada media ini di Kantor KPU Bursel, Rabu (15/7/2020).
Syarif Mahulaw mengatakan, dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Coklit untuk mengajak masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Bursel 9 Desember 2020 nanti.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,” Jelas Syarif.
Syarif menambahkan, jika nanti ada perbedaan nama, tanggal lahir atau alamat pada dokumen identitas dengan Format A-KWK, maka PPDP akan secara langsung memperbaikinya sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP maupun Kartu Keluarga.
Selain itu, kata Mahulauw, PPDP juga telah diinstruksikan untuk serius dan lebih teliti dalam melakukan pencoklitan. Hal itu telah disampaikan secara langsung dalam bintek beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh PPK, PPS dan PPDP.
“KPU berharap pemilih yang terdata di 201 TPS pada 79 Desa di Kabupaten Bursel dapat mensupport tahapan pencoklitan ini, sehingga hasil akhir dari pemutakhir data dapat sesuai dengan data rill yang ada di lapangan, ” harapnya.
“Kami juga butuh masukan dan pikiran dari warga dan masyarakat di kabupaten Bursel dalam proses pemutahiran ini. Misalnya jika prosesnya berlangsung ada ditemukan warga yang benar-benar belum terdaftar dan tercover dalam format A-KWK maka wajib jajaran kami mendaftarkan yang bersangkutan dengan catatan warga tersebut harus punya KTP, atau identitas kependudukan sebagai warga Bursel. Sebab semua itu diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih,” ungkanya. (LM-02)
Discussion about this post