Lensa Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah melakukan Rapat pleno internal yangg menghasilkan keputusan KPU Bursel No 29/HK.03.1-Kpts/8109/KPU-Kab/X/2019 terkait Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020.
Dimana Surat Keputusan tersebut telah menetapkan beberapa hal diantaranya: Pertama menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir Kabupaten Bursel sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan yaitu sebesar 52.697 pemilih.
Kedua, menetpakan jumlah persentase dukungan pasangan calon perseorangan adalah paling sedikit 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir yaitu sebesar 5269,7.
Ketiga, jumlah minimal syarat dukungan paslon perseorangan pada diktum kedua dibulatkan keatas menjadi sebesar 5270 dukungan.
Keempat, untuk jumlah dukungan bagi paslon perseorangan sebagaimana diktum ketiga harus tersebar minimal di 4 kacamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bursel.
Terkati keputusan itu, Devisi bagian teknis KPU Bursel Ismudian Booy menjelaskan, keputusan yang telah dibuat jelas menjadi pegangan bagi bakal calon perseorangan bahwa, syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 dilakukan dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 5270 lembar atau 10 persen dari DPT Bursel.
“DPT pada Pemilu 2019 lalu berjumlah sebanyak 52.697 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU NO 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Walaupun KTP yang telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 5270 lembar atau lebih namun jika hanya terdapat di 3 Kecamatan saja atau di bawah 4 Kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata Booy, kapada Wartawan di Namrole, Selasa (29/10/19).
Booy menjelaskan, syarat KTP harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 4 dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bursel dan setelah menerima dukungan minimal serta daerah sebaran terhadap pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk teknis verifikasi, pihaknya akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya dan proses ini akan dilakukan pada 19 Mei sampai 8 Juni 2020.
Disampaikan, ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yakni pertama, setelah meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 11 Desesember sampai 14 Maret 2020, KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi pada 15 maret sampai 11 april 2020.
Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu petugas menemui setiap pemilik KTP yang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan yang dilakukan pada tanggal 19 Mei sampai 8 Juni 2020.
“Jika nanti ada Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 6.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 6.000 orang tersebut. Mengecek apa benar mereka memberikan dukungan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan ini akan dilakukan KPU Kabupaten Bursel pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. Untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU Bursel dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
“Kalau untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret 2020,” tambahnya.
Disamping itu, dirinya juga mengatakan, untuk Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dimana untuk pendaftaran calon perseorangan wajib setelah calon memenuhi jumlah minimal dukungan.
Jadi, lanjutnya, penyerahan dukungan setelah verfak dan vertual oleh KPU Kabupaten mesti memenuhi syarat minimal dukungan baru bisa digunakan untuk mendaftar pada masa pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur Parpol.
“Pada Pilkada 2018 dan sebelumnya hasil vervak dan vertual berapapun hasilnya digunakan untuk mendaftar dan jika kurang dari batas minimal sesuai dengan keputusan KPU Kab/kota, maka setelah pendaftaran masih bisa di lengkapi. Namun pada Pilkada 2020 ini sudah tidak bisa lagi. Artinya pada masa pendaftaran yaitu tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2020, pasangan calon perseorangan yang datang mendaftar sudah harus dan wajib memenuhi jumlah minimal dukungan,” paparnya.
Sebab, sesuai dengan surat edaran KPU RI No 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terdapat perubahan pada Formulir Dukungan atau Form Model B1 KWK Perseorangan, yaitu pada bagian depan formulir B1 KWK tersebut terdapat kolom untuk menempelkan KTP elektronik yang dimiliki oleh pendukung yang mendukung calon tersebut.
“Disamping itu juga terdapat perubahan mekanisme penyerahan, Penelitian dukungan dan dukungan perbaikan dokumen bakal calon perseorangan khususnya terkait dengan jadwal waktu tahapan,” tandasnya. (LM-01)
Discussion about this post