Berita Terkini Maluku
Wednesday, January 7, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Bursel Plenokan Jumlah Minimun Calon Independen Pilkada 2020.

Admin by Admin
October 29, 2019
in Berita, Uncategorized
KPU Bursel Plenokan Jumlah Minimun Calon Independen Pilkada 2020.

Lensa Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah melakukan Rapat pleno internal yangg menghasilkan keputusan KPU Bursel No 29/HK.03.1-Kpts/8109/KPU-Kab/X/2019 terkait Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020.

Dimana Surat Keputusan tersebut telah menetapkan beberapa hal diantaranya: Pertama menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir Kabupaten Bursel sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan yaitu sebesar 52.697 pemilih.

RELATED POSTS

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

Kedua, menetpakan jumlah persentase dukungan pasangan calon perseorangan adalah paling sedikit 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir yaitu sebesar 5269,7.
Ketiga, jumlah minimal syarat dukungan paslon perseorangan pada diktum kedua dibulatkan keatas menjadi sebesar 5270 dukungan.

Keempat, untuk jumlah dukungan bagi paslon perseorangan sebagaimana diktum ketiga harus tersebar minimal di 4 kacamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bursel.

Terkati keputusan itu, Devisi bagian teknis KPU Bursel Ismudian Booy menjelaskan, keputusan yang telah dibuat jelas menjadi pegangan bagi bakal calon perseorangan bahwa, syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 dilakukan dengan pengumpulan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal  sebanyak 5270 lembar atau 10 persen dari DPT Bursel.

“DPT pada Pemilu 2019 lalu  berjumlah sebanyak 52.697 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU NO 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Walaupun KTP yang telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 5270 lembar atau lebih namun jika hanya terdapat di 3 Kecamatan saja atau di bawah 4 Kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata Booy, kapada Wartawan di Namrole, Selasa (29/10/19).

Booy menjelaskan, syarat KTP harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 4 dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bursel dan setelah menerima dukungan minimal serta daerah sebaran terhadap pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk teknis verifikasi, pihaknya akan  menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya dan proses ini akan dilakukan pada 19 Mei sampai 8 Juni 2020.

Disampaikan, ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yakni pertama, setelah meneliti  jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 11 Desesember sampai 14 Maret 2020, KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi pada 15 maret sampai 11 april 2020.

Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu petugas menemui setiap pemilik KTP yang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan yang dilakukan pada tanggal 19 Mei sampai 8 Juni 2020.

“Jika nanti ada Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 6.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 6.000 orang tersebut. Mengecek apa benar mereka memberikan dukungan atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan ini akan dilakukan KPU Kabupaten Bursel pada 25 November sampai dengan 8 Desember  2019. Untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU Bursel dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.

“Kalau untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya dilakukan pada tanggal  11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret 2020,” tambahnya.

Disamping itu, dirinya juga mengatakan, untuk Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dimana untuk pendaftaran calon perseorangan wajib setelah calon memenuhi jumlah minimal dukungan.

Jadi, lanjutnya, penyerahan dukungan setelah verfak dan vertual oleh KPU Kabupaten mesti memenuhi syarat minimal dukungan baru bisa digunakan untuk mendaftar pada masa pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur Parpol.

“Pada Pilkada 2018 dan sebelumnya hasil vervak dan vertual berapapun hasilnya digunakan untuk mendaftar dan jika kurang dari batas minimal sesuai dengan keputusan KPU Kab/kota, maka setelah pendaftaran masih bisa di lengkapi. Namun pada Pilkada 2020 ini sudah tidak bisa lagi. Artinya pada masa pendaftaran yaitu  tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2020, pasangan calon perseorangan yang datang mendaftar sudah harus dan wajib memenuhi jumlah minimal dukungan,” paparnya.

Sebab, sesuai dengan surat edaran KPU RI No 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terdapat perubahan pada Formulir Dukungan atau Form Model B1 KWK Perseorangan, yaitu pada bagian depan formulir B1 KWK tersebut terdapat kolom untuk menempelkan KTP elektronik yang dimiliki oleh pendukung yang mendukung calon tersebut.

“Disamping itu juga terdapat perubahan mekanisme penyerahan, Penelitian dukungan dan dukungan perbaikan dokumen bakal calon perseorangan khususnya terkait dengan jadwal waktu tahapan,” tandasnya. (LM-01)

Admin

Admin

Related Posts

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku,– Warga Binaan Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai jalani ibadah perdana tahun 2026 secara virtual, Senin...

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Polsek Waplaw, Polres Buru, Polda Maluku merupakan satuan kepolisian yang memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam...

Skenario Gelap di Gunung Botak oleh WNA Tiongkok

Skenario Gelap di Gunung Botak oleh WNA Tiongkok

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Aroma konspirasi menyengat di kawasan tambang emas Gunung Botak kini telah hadir enam Warga Negara Asing (WNA)...

Jaga Kualitas Pertanian, Kalapas Namlea Pantau Pengaplikasian Pupuk Organik

Jaga Kualitas Pertanian, Kalapas Namlea Pantau Pengaplikasian Pupuk Organik

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy menyaksikan langsung proses pengaplikasian pupuk organik pada...

Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Namlea Panen Puluhan Kg Buncis

Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Namlea Panen Puluhan Kg Buncis

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali menunjukkan pencapaian positif dalam bidang pembinaan kemandirian. Hal itu ditunjukkan...

Next Post
Belasan Calkada Bursel Ambil Formulir Di DPD II Golkar

Belasan Calkada Bursel Ambil Formulir Di DPD II Golkar

Calkada Bursel Mulai melirik Rekomendasi Demokrat sebagai kendaraan politik.

Calkada Bursel Mulai melirik Rekomendasi Demokrat sebagai kendaraan politik.

Discussion about this post

RECOMMENDED

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

January 6, 2026
Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

January 6, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In