Lensa Maluku,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, usai masing-masing calon mengambil nomor urut.
Pengundian nomor urut ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 23 September 2024. Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Aziz membacakan berita acara pleno No. 187/TL.02-BA-2/2024 terkait penetapan nomor urut calon peserta Pilkada 2024.
Acara tersebut diadakan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengundian ini dilakukan berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Buru No. 82/PL.02.3-BA/8104/2024// Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.
Berikut adalah hasil pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024, Nomor Urut 1 Calon Bupati Muhammad Daniel Rigan dan Wakil Bupati dr Harjo Udanto
Abukasim dengan Partai Pengusung, Nasdem dan Gerindra.
Untuk Nomor Urut 2 Calon Bupati
Ikram Umasugi dan Wakil Bupati Sudarmo dengan Partai Pengusung, diantaranya, PKB, PAN, PKS
Sementara Nomor Urut 3 Calon Bupati
Aziz Hentihu dan Wakil Bupati Gadis Siti Nadia Umasugi dengan Partai Pengusung, PPP, GOLKAR dan PDIP
Selanjutnya Nomor Urut 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amus Besan dan Hamsa Buton dengan partai pengusung, PERINDO, DEMOKRAT, HANURA dan PBB
Acara ini kemudiak dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Buru.
Ketua KPU Kabupaten Buru Azis menyatakan usai melaksanakan pleno penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024, selanjutnya esok akan di adakan deklarasi kampanye damai di tanggal 24. Dan di tanggal 25 tahapan kampanye sudah mulai berjalan,”ujarnya.
Ia berharap dalam tahapan kampanye nanti dapat berjalan dengan, damai dan lancar,”tutupnya.(LM-04)
Discussion about this post