Berita Terkini Maluku
Thursday, October 16, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

Admin by Admin
July 25, 2025
in Uncategorized
Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

Lensa Maluku, – Kuasa hukum Juma, seorang pembeli emas dari penambang di Pulau Buru, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku melalui Pengadilan Negeri Ambon.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN.Amb, dan menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hukum dalam proses penangkapan dan penahanan Juma.

RELATED POSTS

Bupati Bursel La Hamidi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Wapres dan Gubernur Hendrik Maluku Dorong Penguatan Pasar Rakyat sebagai Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Gugatan ini diajukan oleh tim advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri, yang terdiri dari Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL, Akbar Fuad Ali Dalamoessy, S.H., CPM., CML, Saleh Hidayat, S.H., Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., dan Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H.

Malik LBH Bakti Untuk Negeri mengatakan Juma ditangkap oleh anggota Krimsus Polda Maluku pada tanggal 31 Oktober 2024 di Pulau Buru. Menurut kuasa hukumnya, serangkaian proses yang dilakukan penyidik merupakan upaya pemaksaan kepentingan pribadi yang menabrak hukum, mengingat Juma adalah pembeli emas dari penambang di lokasi yang diklaim memiliki izin pertambangan rakyat yang sah.

“Penangkapan dan penahanan ini termasuk sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Malik menyoroti bahwa sejak Juma berstatus tersangka, penyidik tidak pernah menangkap para pelaku utama penambangan. Ironisnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut terus berlanjut, melibatkan berbagai pihak seperti “dompeng,” perendaman, tromol/glundung, tong, penyedia jasa transfer uang, penjual peralatan tambang, hingga ojek.

Kuasa hukum juma mendasarkan argumen mereka pada bukti legalitas 10 Koperasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Maluku pada tanggal 24 Agustus 2024. Dokumen ini, menurut mereka, menjadikan status pertambangan di Gunung Botak sah. Oleh karena itu, serangkaian proses penegakan hukum oleh Kepolisian Polda Maluku dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan ilegal.

Lebih lanjut, tindakan penangkapan dan penahanan yang berlarut-larut—dengan proses yang memakan waktu sembilan bulan sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Namlea—telah menimbulkan kerugian besar bagi Juma.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penangkapan pada 31 Oktober 2024 hingga Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kepastian hukum. Kuasa hukum Juma juga menyoroti relevansi Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

* Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

* Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 55 KUHP tentang “penyertaan dalam perbuatan pidana” atau “deelneming,” yang menjelaskan bagaimana seseorang dapat dianggap melakukan tindak pidana meskipun tidak secara langsung melakukan semua unsur tindak pidana tersebut. Padahal pasal 55 KUHP tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pelaku utama yang di tangkap.

“Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru bisa dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang pertambangan rakyat. Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas kuasa hukum, mengisyaratkan bahwa unsur-unsur pidana terhadap Juma tidak terpenuhi sepenuhnya.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi Juma, serta menjadi sorotan terhadap dugaan praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Maluku.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Bursel La Hamidi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Bupati Bursel La Hamidi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

by Admin
October 16, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) menggelar...

Wapres dan Gubernur Hendrik Maluku Dorong Penguatan Pasar Rakyat sebagai Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres dan Gubernur Hendrik Maluku Dorong Penguatan Pasar Rakyat sebagai Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

by Admin
October 15, 2025
0

Lensa Maluku, - Setelah menyelesaikan sejumlah agenda kenegaraan di Kota Ambon, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerjanya...

Wapres Gibran dan Gubernur Hendrik Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Hendrik Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

by Admin
October 15, 2025
0

Lensa Maluku, - Kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Maluku dimulai dengan langkah strategis....

GUBERNUR MALUKU TURUT MENDAMPINGI WAKIL PRESIDEN RI TINJAU SEKOLAH GARUDA MALUKU DI WAIHERU

GUBERNUR MALUKU TURUT MENDAMPINGI WAKIL PRESIDEN RI TINJAU SEKOLAH GARUDA MALUKU DI WAIHERU

by Admin
October 15, 2025
0

Lensa Maluku, - Sekolah Garuda Maluku yang berlokasi di Waiheru, Kota Ambon, mendapat kunjungan istimewa dari Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa...

Panen Semangka, Kunci Sukses Ketekunan dan Keterampilan Warga Binaan Lapas Namlea

Panen Semangka, Kunci Sukses Ketekunan dan Keterampilan Warga Binaan Lapas Namlea

by Admin
October 15, 2025
0

Lensa Maluku, – Ketekunan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam memberikan perawatan dan pemeliharaan terbaik terhadap tanaman-tanaman...

Next Post
Sekda Maluku Sadly Le Buka Acara Rancangan Usulan CPMK Pendidikan Pancasila

Sekda Maluku Sadly Le Buka Acara Rancangan Usulan CPMK Pendidikan Pancasila

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor Timpora

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor Timpora

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati Bursel La Hamidi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Bupati Bursel La Hamidi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

October 16, 2025
Wapres dan Gubernur Hendrik Maluku Dorong Penguatan Pasar Rakyat sebagai Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres dan Gubernur Hendrik Maluku Dorong Penguatan Pasar Rakyat sebagai Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

October 15, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In