Berita Terkini Maluku
Sunday, March 1, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

Admin by Admin
July 25, 2025
in Uncategorized
Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

Lensa Maluku, – Kuasa hukum Juma, seorang pembeli emas dari penambang di Pulau Buru, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku melalui Pengadilan Negeri Ambon.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN.Amb, dan menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hukum dalam proses penangkapan dan penahanan Juma.

RELATED POSTS

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

‎‎Kadis Perikanan Buru Selatan Tegaskan Retribusi Rp1.000/Kg Tuna Sesuai HPI 2025 Dan Perda

Gugatan ini diajukan oleh tim advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri, yang terdiri dari Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL, Akbar Fuad Ali Dalamoessy, S.H., CPM., CML, Saleh Hidayat, S.H., Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., dan Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H.

Malik LBH Bakti Untuk Negeri mengatakan Juma ditangkap oleh anggota Krimsus Polda Maluku pada tanggal 31 Oktober 2024 di Pulau Buru. Menurut kuasa hukumnya, serangkaian proses yang dilakukan penyidik merupakan upaya pemaksaan kepentingan pribadi yang menabrak hukum, mengingat Juma adalah pembeli emas dari penambang di lokasi yang diklaim memiliki izin pertambangan rakyat yang sah.

“Penangkapan dan penahanan ini termasuk sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Malik menyoroti bahwa sejak Juma berstatus tersangka, penyidik tidak pernah menangkap para pelaku utama penambangan. Ironisnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut terus berlanjut, melibatkan berbagai pihak seperti “dompeng,” perendaman, tromol/glundung, tong, penyedia jasa transfer uang, penjual peralatan tambang, hingga ojek.

Kuasa hukum juma mendasarkan argumen mereka pada bukti legalitas 10 Koperasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Maluku pada tanggal 24 Agustus 2024. Dokumen ini, menurut mereka, menjadikan status pertambangan di Gunung Botak sah. Oleh karena itu, serangkaian proses penegakan hukum oleh Kepolisian Polda Maluku dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan ilegal.

Lebih lanjut, tindakan penangkapan dan penahanan yang berlarut-larut—dengan proses yang memakan waktu sembilan bulan sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Namlea—telah menimbulkan kerugian besar bagi Juma.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penangkapan pada 31 Oktober 2024 hingga Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kepastian hukum. Kuasa hukum Juma juga menyoroti relevansi Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

* Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

* Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 55 KUHP tentang “penyertaan dalam perbuatan pidana” atau “deelneming,” yang menjelaskan bagaimana seseorang dapat dianggap melakukan tindak pidana meskipun tidak secara langsung melakukan semua unsur tindak pidana tersebut. Padahal pasal 55 KUHP tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pelaku utama yang di tangkap.

“Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru bisa dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang pertambangan rakyat. Jika ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas kuasa hukum, mengisyaratkan bahwa unsur-unsur pidana terhadap Juma tidak terpenuhi sepenuhnya.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi Juma, serta menjadi sorotan terhadap dugaan praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Maluku.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

by Admin
March 1, 2026
0

‎ ‎Namrole (ANTARA) - Alumni Angkatan 2006 di Kabupaten Buru Selatan menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian santunan...

‎‎Kadis Perikanan Buru Selatan Tegaskan Retribusi Rp1.000/Kg Tuna Sesuai HPI 2025 Dan Perda

‎‎Kadis Perikanan Buru Selatan Tegaskan Retribusi Rp1.000/Kg Tuna Sesuai HPI 2025 Dan Perda

by Admin
February 27, 2026
0

‎Lensa Maluku, - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kabupaten Buru Selatan, Djafar Souwakil, menegaskan bahwa penarikan Rp1.000 per kilogram ikan tuna...

Wilayah Namrole Jadi Titik Utama Percepatan Pembangunan Kabupaten Buru Selatan

Wilayah Namrole Jadi Titik Utama Percepatan Pembangunan Kabupaten Buru Selatan

by Admin
February 25, 2026
0

NAMROLE kini menjadi pusat perhatian. Hasil analisis terbaru menyebutkan satu fakta tegas: Kecamatan Namrole adalah kunci percepatan pembangunan Kabupaten Buru...

Membangkang, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 kepada Rovik Afifudin

Membangkang, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 kepada Rovik Afifudin

by Admin
February 24, 2026
0

Lensa Maluku, - Beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan...

Silaturahmi Ramadhan, Polres Buru Selatan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Silaturahmi Ramadhan, Polres Buru Selatan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

by Admin
February 24, 2026
0

Lensa Maluku,– Polres Buru Selatan menggelar buka puasa bersama insan pers di aula Mapolres setempat, Selasa (24/2/2026) malam, sebagai upaya...

Next Post
Sekda Maluku Sadly Le Buka Acara Rancangan Usulan CPMK Pendidikan Pancasila

Sekda Maluku Sadly Le Buka Acara Rancangan Usulan CPMK Pendidikan Pancasila

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor Timpora

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor Timpora

Discussion about this post

RECOMMENDED

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

March 1, 2026
‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

March 1, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In