Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku “Manggurebe Biking Bae Rumah” (Gotong Royong Membuat Rumah yang Baik) sebagai wujud komitmen nyata mengatasi masalah hunian tidak layak huni.
Acara peluncuran dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIT, bertempat di Desa Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.
Acara peluncuran tersebut ditandai dengan aksi simbolis oleh Gubernur Maluku yang melakukan pencungkelan (pembongkaran awal) salah satu rumah penerima bantuan. Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan 204 unit rumah yang menjadi target tahun 2025 sudah resmi dimulai (starting) pada hari ini, dan merupakan wujud dari hadirnya pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Target Ambisius 5.000 Unit dan Anggaran Pro-Rakyat
Gubernur Maluku dalam sambutannya menekankan urgensi program ini. Berdasarkan data BPS Maret 2025, secara makro masih terdapat 33,7% rumah tangga di Maluku yang belum memiliki akses terhadap hunian layak, sementara angka kemiskinan tercatat sebesar 15,38%.
“Program ini adalah upaya pengentasan kemiskinan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan, produktivitas, dan martabat keluarga. Kami bangun dari desa,” ujar Gubernur.
Untuk menjamin kualitas perbaikan, Pemerintah Provinsi mengalokasikan bantuan sebesar Rp35 juta per rumah, lebih tinggi dari alokasi program serupa dari Pusat.
Detail Program:
Target Awal (2025): Perbaikan 204 unit rumah tidak layak huni.
Target Jangka Panjang (Hingga 2029): Minimal 5.000 unit rumah terbangun/direhabilitasi selama masa pemerintahan.
Komitmen Zero Failure dan Isu Legalitas Lahan Gubernur menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk kegagalan (zero failure) dalam pelaksanaan 204 unit tahap awal ini, dan meminta Dinas PKP untuk melaksanakan monitoring secara langsung ke lapangan agar program berjalan lancar, aman, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan tentang tantangan utama, yakni legalitas hak kepemilikan tanah. Bantuan hanya dapat diberikan kepada pemilik rumah yang memiliki status kepemilikan lahan yang sah secara hukum untuk menghindari sengketa dan temuan yang bermasalah.
Program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi (trickle down effect) yang signifikan di tingkat lokal dan akan dikawal melalui kolaborasi erat antara Dinas PKP Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.(LM-05)
Discussion about this post