Lensa Maluku, – Beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 sekaligus atas pembangkangan mantan sekertaris wilayah DPW PPP Maluku, yang juga anggota DPRD provinsi Maluku, Rovik Afifudin.
Surat peringatan itu tertuang dalam surat DPP PPP nomor 0079.06/IN/DPP/II/2026.
Dalam Surat Peringatan yang di tandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono tertanggal 19 Ferbruari 2026 itu, mantan sekertaris wilayah PPP Maluku itu, dinilai telah melakukan tindakan pembangkangan terhadap instruksi partai untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional, yang telah di selenggarakan DPP PPP sebanyak 2 (dua) kali.
DPP PPP juga akan mengevaluasi seluruh anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku, yang tidak mengikuti bimtek Nasional.
Bimtek tersebut telah dilaksanakan pada 29 September sampai 1 Oktober 2025 di Ancol Jakarta dan 13-15 Februari 2026 di Bali.
Bimtek Nasional menurut DPP PPP, hukumnya Wajib di ikuti oleh semua anggota DPRD dari partai PPP di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan fungsi anggota DPRD sebagai representatif perwakilan rakyat.
dan ketidak hadiran mantan sekwil DPW PPP ini, di anggap tidak mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan yang ditetapkan secara sah pasal 11 ayat (1) AD Partai Persatuan Pembangunan tentang kewajiban anggota.
DPP PPP juga akan mengevaluasi seluruh anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku, yang tidak mengikuti bimtek Nasional. Termasuk ketua DPC PPP kabupaten Buru Dali Syarifudin, yang ikut melarang anggota DPRD fraksi PPP kabupaten Buru mengikuti Bimtek.
Saat di konfirmasi media ini, PLT ketua Wilayah PPP Maluku, Muhammad Riza Bahawerez, mengatakan belum mengetahui informasi tersebut “Saya belum tau, nanti saya cek” ungkap Bahawerez.(LM-03)









Discussion about this post