Lensa Maluku,- Standar pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Namlea dinilai memuaskan. Demikian dijelaskan Panitera PN, Samri Sampalu SH dalam siaran pers, Jumat (30/04/2021).
Menurut Samri Sampalu SH , PN Namlea mendapat respon positif Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 83,8 persen dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 94,36 persen.
Sejak Ketua PN Namlea mencanangkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di lingkungan kerja pengadilan tahun 2019 lalu, pelayanan kepaniteraan juga tertata dengan baik, meliputi Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Hukum.
Kata Samri, Bagian Pidana menangani, Penetapan Penggeledahan, Pentapan Penahanan, Perkara Pidana Biasa, Perkara Pidana Singkat, Perkara Pidana Anak, dan perkara pidana cepat.
Perkara Pidana Cepat, antara lain Tindak Pidana Tingan, Tilang, Praperadilan dan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi.
Sementara Kepaniteraan Bidan Perdata menangani Perkara Perdata Permohonan, antara lain Akta Cerai, Akta Kematian, Pembatalan Perkawinan, Pendaftaran Perkawinan Terlambat, Penerimaan / Penolakan Warisan, Pengangkatan Pengampu bagi orang Dewasa yang kurang ingatan, Pengangkatan Wali Bagi Anak, Perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran, Pengampunan, Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Dispensasi Nikah, Pengantan Anak, Menunjuk Wasit, Wali dan Ijin Jual, Konsinyasi dan Eksekusi.
Menangani pula Perkara Perdata Gugatan, antara lain Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan, Perdamaian diluar Pengadilan, Perwakilan kelompok, Warga Negara, Lingkungan Hidup, Objek Sengketa bukan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
Lanjut Samri, Kepaniteraan Bidang Perdata juga menangani Perkara Perdata Gugatan Sederhana, antara lain Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Upaya Hukum, Keberatan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sedangkan Kepaniteraan Bidang Hukum bertugas melayani Surat keterangan Tidak Pernah Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan di Pidana karena kealpaan Ringan atau Alasan Politik. (LM-04)
Discussion about this post