Lensa Maluku,- Aleg DPRD Provinsi Maluku menyampaikan klarifikasi terkait polemik yang belakangan berkembang mengenai kinerja Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Setelah di Konfirmasi media Lensa Maluku, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahit Laitupa, menilai bahwa tidak ada niat buruk maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan oleh pejabat bersangkutan atas berkembangnya penurunan pangkat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ZT.
Laitupa menegaskan bahwa Komisi I memiliki mandat untuk memastikan seluruh pejabat struktural termasuk Kabid GTK bekerja sesuai aturan, profesional, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah pelayanan pendidikan.
Baginya, berbagai informasi yang beredar di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa Kabid GTK selama ini bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Komisi I DPRD Maluku ini menyampaikan bahwa tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pejabat struktural sesuai dengan regulasi dan tidak menghambat proses pendidikan,” ujar Laitupa.
Terkait tuduhan yang terhadap saudara Jefiks Berhitu sebagaimana pemberitaan mestinya di ketahui bahwa perannya saudara Jefiks sebagai apa, apakah dia itu seorang kepala Dinas lalu kemudian melakukan proses penurunan jabatan atau kepangkatan seseorang karena kurang disiplin,? Kata Laitupa
“Yang pasti pemberitaan yang dilakukan harus melalui asas pembanding melalui pembuktian SK, baik SK yang dimiliki oleh ASN yang bersangkutan maupun SK yang diterbitkan saduara Jefiks Berhitu selaku Kabid, sehingga pemberitaan tidak hanya menggunakan asas menduga”.
“Mestinya pemberitaan terhadap saudara Jefiks Berhitu harus di barengi dengan bukti-bukti yang kuat, jangan kita menuduh orang tanpa ada alasan kuat” Ujarnya
“Mungkin saja Kabid berniat baik untuk mempermudah bawahannya dalam kepengurusan, tapi karena terbawa oleh rasa suka dan tidak suka sehingga kondisi tersebut di politisir dengan pemberitaan yang menyesatkan. Ungkap Laitupa
Sebagai Wakil rakyat ia meminta kepada teman-teman pers dalam pemberitaan harusnya bersifat profesional yang bersandar pada etika jurnalis sehingga tidak membuat kegaduhan di publik.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Maluku tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi gejolak atau keluhan terkait kinerja Kabid GTK, DPRD berkewajiban meminta klarifikasi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Tuturnya
Sementara di tempat yang berbeda kepada media ini, salah satu pegawai Dinas PK Maluku menyampaikan sikap Kabid GTK Jefiks Berhitu terhadap bawahannya dinilai sangat dingin dan bahkan niat baik dalam membantu bawahannya, tapi anehnya berdasarkan pemberitaan sangat tidak wajar dan menyudutkan saudara Jefiks Berhitu selaku Kabid seolah-seolah membuat kebijakan tidak berdasarkan mekanisme.
“Saya tidak perlu cerita panjang lebar, yang jelas Kabid GTK Maluku di Dinas PK sangat bijak dalam membantu bawahannya, tapi kemudian melalui pemberitaan dilihat berbeda” ujar pegawai Dinas PK Maluku yang namanya enggan di beritakan.
Komisi I DPRD Maluku juga menghimbau masyarakat, terutama para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Di akhir pernyataannya, Laitupa mengingatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjalankan tugas secara disiplin, tertib, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Maluku. Tutup Laitupa. (LM-10)







Discussion about this post