Lensa Maluku, – Salah satu hak warga binaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 khususnya pada pasal 9 poin c tertera bahwa narapidana berhak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani.
Perawatan jasmani yang dimaksud adalah mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan kebutuhan kesehatan fisik-fisik sehari-hari. Hak itulah yang dipenuhi Lapas Namlea dengan membagikan perlengkapan mandi kepada seluruh warga binaan, Senin (15/9).
“Undang-undang sudah memberi mandat kepada kita untuk memenuhi hak warga binaan dengan baik salah satunya hak mereka dalam memperoleh kebutuhan primer seperti alat-alat kebersihan diri. Maka dari itu, warga binaan baik narapidana maupun tahanan Lapas Namlea yang semuanya berjumlah 137 orang ini kami bagikan perlengkapan mandi secara merata,” kata Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy saat hadir dalam pembagian perlengkapan mandi tersebut.
Selain UU Pemasyarakatan, hak perlengkapan mandi dijelaskan olehnya sudah dijabarkan dalam berbagai regulasi yang terkait pemasyarakatan, salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dalam aturan pemerintah juga sudah disebutkan bahwa warga binaan wajib dipenuhi haknya lewat pemberian perlengkapan. Oleh karena itu, hak ini akan terus kami implementasikan secara berkelanjutan,” tambah Marasabessy.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menyebutkan perlengkapan mandi yang dibagikan kepada warga binaan ini meliputi pasta gigi, sikat gigi, sabun mandi, sampo, deterjen, dan perlengkapan perawatan diri tambahan seperti deodoran. Ia mengharapkan warga binaan menggunakan perlengkapan ini untuk menjaga kebersihan tubuh dan menjaga kesehatan sehari-hari.
“Akses mereka pastinya terbatas untuk barang-barang seperti ini, apalagi bagi warga binaan yang jarang mendapatkan kunjungan keluarga ataupun mendapat titipan barang. Jadi, kami harapkan pembagian peralatan mandi bisa menutupi kekurangan kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana khususnya dalam merawat diri sendiri,” ujar Mustafa.(LM-05)
Discussion about this post