Berita Terkini Maluku
Monday, January 12, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Pelapor Anshari: Apabila tidak dipolitisasi Wagub Abdullah Vanath Dapat Dijerat 165a KUHP

Admin by Admin
August 5, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Pelapor Anshari: Apabila tidak dipolitisasi Wagub Abdullah Vanath Dapat Dijerat 165a KUHP

Lensa Maluku,- Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon Anshari Betekeneng juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Bapak Abdullah Vanath dapat dijerat apabila tidak dipolitisasi dalam proses hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, Abdullah Vanath dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama tanggal laporan 29 Juli 2025.

RELATED POSTS

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Anshari membenarkan bahwa dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa pasal yang diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965.

Anshari menjelaskan bahwa dalam Pasal 156a KUHP disebutkan berbagai interpretasi, penistaan agama mencakup tindakan: (Menghina, mencela, merendahkan, atau menodai suatu agama atau simbol-simbolnya (termasuk kitab suci).

Juga (Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia). Dan (Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an).

Pelapor tersebut juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Bunyi Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 adalah sebagai berikut : “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Saya berharap kepada Polda Maluku agar Proses hukum Dugaan Kasus Penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath harus profesinoal dan Transparan dalam menanganinya demi Hukum dan semata-mata untuk menegakkan keadilan di bumi Maluku. (LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

by Admin
January 12, 2026
0

Ass Abg Bupati sesuai informasi terkini dari kk laki2 ustad Alwan Tuanaya di Desa Waehaka saat ini dalam kondisi baik2...

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali tunjukkan hasil nyata. Meskipun menghadapi keterbatasan...

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai laksanakan pengecekan dan inventarisasi seluruh senjata api (senpi) dan amunisi inventaris,...

Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Lapas Wahai Deteksi Dini lewat Tes Urine

Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Lapas Wahai Deteksi Dini lewat Tes Urine

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Gerak cepat dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk pastikan lingkungan Pemasyarakatan bersih dari penyalahgunaan dan...

Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Pijakan Lapas Wahai Tingkatkan Layanan Publik

Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Pijakan Lapas Wahai Tingkatkan Layanan Publik

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai awali tahun 2026 dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai langkah penguatan pelaksanaan...

Next Post
BEM Maluku Serukan Dukung terhadap JMS: Saatnya Anak Daerah Didukung, Bukan Dijegal

BEM Maluku Serukan Dukung terhadap JMS: Saatnya Anak Daerah Didukung, Bukan Dijegal

Kadis Pendidikan Bursel Kerap Melakukan kunjungan ke Beberapa Sekolah SD, SMP di Namrole

Kadis Pendidikan Bursel Kerap Melakukan kunjungan ke Beberapa Sekolah SD, SMP di Namrole

Discussion about this post

RECOMMENDED

January 12, 2026
Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

January 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In