Lensa Maluku,- Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon Anshari Betekeneng juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Bapak Abdullah Vanath dapat dijerat apabila tidak dipolitisasi dalam proses hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, Abdullah Vanath dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama tanggal laporan 29 Juli 2025.
Anshari membenarkan bahwa dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa pasal yang diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965.
Anshari menjelaskan bahwa dalam Pasal 156a KUHP disebutkan berbagai interpretasi, penistaan agama mencakup tindakan: (Menghina, mencela, merendahkan, atau menodai suatu agama atau simbol-simbolnya (termasuk kitab suci).
Juga (Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia). Dan (Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an).
Pelapor tersebut juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Bunyi Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 adalah sebagai berikut : “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Saya berharap kepada Polda Maluku agar Proses hukum Dugaan Kasus Penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath harus profesinoal dan Transparan dalam menanganinya demi Hukum dan semata-mata untuk menegakkan keadilan di bumi Maluku. (LM-05)
Discussion about this post