Berita Terkini Maluku
Thursday, August 28, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Pelapor Anshari: Apabila tidak dipolitisasi Wagub Abdullah Vanath Dapat Dijerat 165a KUHP

Admin by Admin
August 5, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional, Uncategorized
Pelapor Anshari: Apabila tidak dipolitisasi Wagub Abdullah Vanath Dapat Dijerat 165a KUHP

Lensa Maluku,- Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon Anshari Betekeneng juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Bapak Abdullah Vanath dapat dijerat apabila tidak dipolitisasi dalam proses hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, Abdullah Vanath dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama tanggal laporan 29 Juli 2025.

RELATED POSTS

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

Anshari membenarkan bahwa dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa pasal yang diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965.

Anshari menjelaskan bahwa dalam Pasal 156a KUHP disebutkan berbagai interpretasi, penistaan agama mencakup tindakan: (Menghina, mencela, merendahkan, atau menodai suatu agama atau simbol-simbolnya (termasuk kitab suci).

Juga (Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia). Dan (Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an).

Pelapor tersebut juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Bunyi Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 adalah sebagai berikut : “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Saya berharap kepada Polda Maluku agar Proses hukum Dugaan Kasus Penistaan Agama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath harus profesinoal dan Transparan dalam menanganinya demi Hukum dan semata-mata untuk menegakkan keadilan di bumi Maluku. (LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

by Admin
August 28, 2025
0

Lensa Maluku - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai lakukan update Papan Sterek Digital untuk meningkatkan pengawasan keamanan ketertiban (kamtib)...

Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

by Admin
August 27, 2025
0

Lensa Maluku, - Perjuangan panjang Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di pusat pemerintahan kini berbuah hasil nyata. Proyek strategis pembangunan Coastal...

Terima Surat Pinjam Pakai Lahan, Lapas Wahai Siap Sukseskan Ketahanan Pangan

Terima Surat Pinjam Pakai Lahan, Lapas Wahai Siap Sukseskan Ketahanan Pangan

by Admin
August 27, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai secara sah menerima surat pinjam pakai lahan seluas 1.221,08 m² dari...

Bupati Bursel La Hamidi Lantik 13 pejabat Eselon II, Di Apresiasi OLeh Jajaran Pengurus Majelis Pemuda Pancasila

Bupati Bursel La Hamidi Lantik 13 pejabat Eselon II, Di Apresiasi OLeh Jajaran Pengurus Majelis Pemuda Pancasila

by Admin
August 28, 2025
0

Lensa Maluku, - Jajaran Pengurus Majelis Pemuda Pancasila Kabupaten Buru Selatan (Bursel), mengapresiasi Bupati Bursel La Hamidi saat melantik 13...

Ketua DPD KNPI Bursel Ujianudin Temarut dan Pengurus periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Ketua DPD KNPI Bursel Ujianudin Temarut dan Pengurus periode 2025-2028 Resmi Dilantik

by Admin
August 26, 2025
0

Lensa Maluku,- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru Selatan, Ujianudin Temarut, Sekretaris Maraden Hukunala...

Next Post
BEM Maluku Serukan Dukung terhadap JMS: Saatnya Anak Daerah Didukung, Bukan Dijegal

BEM Maluku Serukan Dukung terhadap JMS: Saatnya Anak Daerah Didukung, Bukan Dijegal

Kadis Pendidikan Bursel Kerap Melakukan kunjungan ke Beberapa Sekolah SD, SMP di Namrole

Kadis Pendidikan Bursel Kerap Melakukan kunjungan ke Beberapa Sekolah SD, SMP di Namrole

Discussion about this post

RECOMMENDED

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

August 28, 2025
Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

August 27, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In