Lensa Maluku – Polemik terkait tata kelola dan mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan Politeknik Negeri Ambon (Polnam) mulai menjadi perhatian serius.
Salah satu sumber enggan namanya di beritakan menjelaskan, Direktur Politeknik Negeri Ambon, Marceau Armstrong Filex Haurissa, S.T., M.Eng., dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian Ketua Jurusan serta sejumlah jabatan struktural/akademik di lingkungan kampus tersebut. Senin, 10/08/2026.
Sorotan itu mencuat menyusul adanya dugaan bahwa proses pengisian jabatan Ketua Jurusan tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor 1/PL13/KL.P/2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon.
Persoalannya menjadi semakin serius karena aturan tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan melalui proses pemilihan.
Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang akhirnya menduduki jabatan, tetapi apakah seluruh tahapan pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polnam.
“Kampus yang beralamat di Poka tersebut, saat ini dalam mekanisme pemilihan Ketua Jurusan di nilai cacat Prosuderal akibat ulah Direktur Kampus tersebut,” kata sumber
REGULASI SENDIRI MENGATUR MEKANISME PEMILIHAN
Dalam Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor 1/PL13/KL.P/2024, Pasal 2 mengatur bahwa dosen di lingkungan Polnam dapat diberikan tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dan Koordinator Program Studi apabila terdapat lowongan jabatan.
Sementara Pasal 3 ayat (1) memang menegaskan bahwa Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dan Koordinator Program Studi diangkat oleh Direktur.
Namun, kewenangan Direktur tersebut tidak berdiri sendiri tanpa mekanisme.
Pasal 5 secara khusus mengatur bahwa pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan dilakukan melalui mekanisme pemilihan.
Dalam ketentuan tersebut, proses diawali dengan pembentukan Panitia Pemilihan. Ketua Jurusan mengusulkan Panitia Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan tiga orang anggota, kemudian panitia tersebut ditetapkan oleh Direktur.
Ketentuan ini menjadi penting karena memperlihatkan adanya mekanisme internal yang harus dilalui sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan.
Dengan demikian, kewenangan Direktur untuk menetapkan pejabat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk mengabaikan tahapan pemilihan yang telah ditetapkan dalam regulasi internal.
DUGAAN “PENGAMBIL ALIHAN” KETUA JURUSAN
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa dalam periode sebelumnya, proses pemilihan Ketua Jurusan dilakukan melalui mekanisme di tingkat jurusan.
Menurut sumber tersebut, mekanisme itu dinilai mampu menjaga proses akademik dan tata kelola jurusan tetap berjalan secara baik karena terdapat keterlibatan unsur-unsur di lingkungan jurusan.
Namun, kondisi tersebut disebut mengalami perubahan.
“Ketua Jurusan telah diambil alih sendiri oleh Direktur Politeknik,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Sebab, istilah “diambil alih” memiliki konsekuensi serius apabila dikaitkan dengan kewenangan, prosedur administrasi, serta tata kelola perguruan tinggi.
Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah telah dilakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024 sebelum keputusan pengangkatan Ketua Jurusan ditetapkan?
Jika pemilihan tidak dilakukan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
KETUA JURUSAN BUKAN SEKADAR JABATAN
Pengisian Ketua Jurusan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Ketua Jurusan memiliki posisi penting dalam menjalankan tata kelola akademik, koordinasi dosen, pelaksanaan program pendidikan, serta berbagai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di tingkat jurusan.
Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut idealnya dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi Politeknik Negeri Ambon merupakan institusi pendidikan tinggi negeri yang harus memberikan contoh mengenai kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola kelembagaan.
Jika regulasi telah dibuat sendiri oleh institusi, maka regulasi tersebut semestinya menjadi pedoman bersama, termasuk bagi pimpinan tertinggi di lingkungan kampus.
DUGAAN PENEMPATAN ORANG-ORANG PADA POSISI STRATEGIS
Selain persoalan mekanisme pemilihan Ketua Jurusan, muncul pula dugaan adanya kepentingan untuk menempatkan orang-orang tertentu pada sejumlah posisi strategis di lingkungan Politeknik Negeri Ambon, terutama pada Jabatan Ketua-ketua Jurusan.
Isu tersebut telah berkembang, pimpinan Polnam memiliki alasan kuat untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik kampus berhak mengetahui apakah seluruh pejabat yang diangkat telah melalui mekanisme yang ditentukan, apakah memenuhi seluruh persyaratan, serta apakah proses pengangkatan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024.
SYARAT PENGANGKATAN JUGA DIATUR
Peraturan tersebut juga mengatur sejumlah persyaratan bagi calon Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dan Koordinator Program Studi.
Di antaranya berstatus aparatur sipil negara, sehat jasmani dan rohani, memenuhi batas usia, bersedia dicalonkan dan diangkat, memiliki penilaian prestasi kerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan plagiarisme, serta memenuhi sejumlah persyaratan akademik dan administratif lainnya.
Untuk dosen, antara lain disyaratkan memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah lulus sertifikasi pendidik.
Artinya, proses pengangkatan tidak hanya menyangkut siapa yang ditunjuk, tetapi juga apakah orang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
DIREKTUR DIMINTA JANGAN MENJADIKAN KEWENANGAN SEBAGAI ALAT KEKUASAAN
Sorotan terhadap proses ini semestinya tidak dipahami sebagai upaya mengganggu kewenangan Direktur.
Justru sebaliknya, transparansi diperlukan untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan dalam koridor hukum dan tata kelola kelembagaan yang benar.
Direktur memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Tetapi ketika regulasi yang sama mengatur mekanisme pemilihan, maka pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tahapan tersebut menjadi sesuatu yang wajar.
Kewenangan tanpa prosedur berpotensi melahirkan persoalan. Prosedur tanpa transparansi melahirkan kecurigaan. Dan kecurigaan tanpa klarifikasi hanya akan memperbesar polemik.
Karena itu, Direktur Politeknik Negeri Ambon perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tahapan, panitia, proses pemilihan dan pertimbangan yang digunakan dalam setiap pengangkatan Ketua Jurusan.
JANGAN SAMPAI REGULASI HANYA MENJADI DOKUMEN
Hal yang paling penting adalah memastikan Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024 tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya tersimpan di atas kertas.
Sebab, jika aturan tersebut dibuat untuk menciptakan tata kelola yang tertib, transparan dan objektif, maka seluruh jajaran pimpinan harus tunduk pada aturan tersebut.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa regulasi hanya berlaku ketika menguntungkan institusi, tetapi dapat dikesampingkan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Politeknik Negeri Ambon adalah institusi pendidikan. Di tempat seperti inilah prinsip demokrasi, meritokrasi, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi semestinya dijaga paling ketat.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN DIREKTUR
Kini bola berada di tangan Direktur Politeknik Negeri Ambon. Jika seluruh proses pengangkatan Ketua Jurusan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024, maka penjelasan terbuka justru akan memperjelas persoalan dan menghentikan berbagai spekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam regulasi, maka harus ada penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya.
Lebih jauh, apabila benar terjadi pengabaian terhadap mekanisme pemilihan atau terdapat intervensi terhadap proses pengisian jabatan strategis, persoalan tersebut patut dievaluasi secara kelembagaan.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan Ketua Jurusan, melainkan kredibilitas tata kelola Politeknik Negeri Ambon.
Dan pertanyaan yang kini mengemuka sangat sederhana, Apakah seluruh proses pengangkatan Ketua Jurusan di Politeknik Negeri Ambon benar-benar telah berjalan sesuai aturan, atau justru kewenangan Direktur telah mengambil alih mekanisme yang seharusnya dijalankan secara transparan?
Direktur Politeknik Negeri Ambon diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di lingkungan sivitas akademika.(LM-10).









Discussion about this post