Lensa Maluku,- Menjawab dinamika persoalan kedua Negeri di Pulaw Haruku, DPD Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP) Propinsi Maluku dalam pertemuan terbatas mengemukakan pernyataan sikap dan pandangan kepada pemerintan Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Propinsi Maluku pada Kamis 27 January 2022.
Dari hasil pertemuan tersebut,
DPD IPPMAP Maluku mengeluarkan surat pernyataan melalui Ketua Umum Mohamat Syarif Tuasikal yakni:
Pertama, permasalahan yang terjadi di Pulau Haruku antara Pelau, Ory dan Kariuw adalah murni persoalan tapal batas (batas negeri) bukan persolan SARA
Kedua, menuntut Kapolsek Pulau Haruku dan Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease untuk dicopot dari jabatannya, karena tidak menindaklanjuti laporan masyarakat Pelauw ke Polda Maluku, terhadap pihak Negeri Kariuw pada tanggal 29 September 2021, tentang pengrusakan situs budaya dan penyerobotan tanah puluhan hektar di hutan Uwa Rual sebagai bagian dari hakulayat negeri Pelauw, tapi nyatanya tidak mendapat perhatian yang serius.
Ketiga, menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penembakan dengan senjata api terhadap korban dari Negeri Pelauw (3 orang meninggal dan 3 orang luka) satu Polisi dari Polsek Pulau Haruku serta satu dari BKO TNI
Keempat, semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dengan masyarakat Pelauw Ory dan Kariuw tidak perlu ikut campur
Kelima, mendesak tim cyber crime Polda Maluku 3 x 24 jam untuk memproses setiap oknum yang memposting berita hoax atau isu SARA yang mengarah kepada penjatuhan nama baik dan kehormatan negeri Pelauw.
Keenam, meminta pemerinta daerah Maluku Tengah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pro aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan batas-batas negeri agar kelak dikemudian hari tidak ada lagi konflik-konflik seperti ini
Ketujuh, mendukung suasana kota Ambon, Maluku Tengah dan Maluku pada umumnya aman, damai dan kondusif (***)
Discussion about this post