Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Pada kamis 15/10/2020.
Jumlah pemilih yang mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam Pilkada serentak untuk 6 Kecamatan pada 9 Desember mendatang sebanyak 47.076 pemilih
Penetapan DPT berlangsung dalam rapat
pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT berlangsung di Kantor KPU Bursel, Kamis (16/10) malam yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel bersama Bawaslu, Kapolres Pulau Buru, Kesbang Pol, DisdukCapil dan Tim Penghubung Ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Mengawali rapat pleno, Ketua Bawaslu yang diwakili Wakil Ketua, Hesen Pune mengatakan, sebelum penetapan DPSHP menjadi DPT, KPU sebelumnya harus menindak lanjuti temuan temuan Bawaslu, seperti pemili ganda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan lain, desa satu dengan desa yang, TPS satu dengan yang lain dan yang tidak mempunyai elemen data agar dapat di singkronisasikan dengan situs KPU Sistem daftar pemilih (sidali)
“Jadi DPT yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh KPU Bursel berjumlah 47.076, itu terbagi di 6 Kecamatan antara lain, Kecamatan Kepala Madan berjumlah 7.930 orang, Leksula berjumlah 9.482 orang, Fena Fafan berjumlah 2.464 orang, Namrole berjumlah 11.159 orang, Waesama berjumlah 9.819 orang dan Kecamatan Ambalau sebanyak 6.222 orang,”jelasnya.
Dari hasil pleno rekapitulasi DPSHP untuk di tetapkan menjadi DPT berjumlah 47.076 ini, selanjutnya Ketua KPU dan 4 Anggota Komisionernya membagikan hasil mengesahkan dokumen daftar pemilih tetap itu kepada Bawaslu, , serta ketiga Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS) berjumlah 47.076 itu di tetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw yang di wakili wakil ketua, Jainudin solissa dalam arahannya mengatakan, sesuai PKPU nomor lima penjadwalan pilihan umum kepala daerah gubernur wakil gubernur walikota wakil walikota bupati dan wakil bupati dan pada hari ini telah ditetapkan DPT dalam Pilkada Bupati dan wakil bupati Bursel 2020.
Selanjutnya Komisioner KPU Bursel Divisi Teknis, Ismudin Booy, menerangkan bahwa hasil DPT sudah di tetapkan tetapi apabila ada masyarakat yang miliki KTP Bursel dan belum terdaftar sebagai pemilih maka akan dilakukan memperbaharui data agar masyarakat juga punya hak menyalurkan hak pilihnya di pilkada nanti.(AK)
Discussion about this post