Lensa Maluku,- Kejahatan lingkungan adalah sumber malapetakan bagi lingkungan sekitar dan Manusia.
Beberapa target yang sudah terlihat pada kasat mata bahwa terang terangnya para oknum masyarakat melakukan pelanggaran lingkungan kok tidak di proses hukum.
Seperti oknum berinisial EB sebagaimana di kutip dari salah satu media online kabupaten buru bahwa EB diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran administrasi pengelolaan tambang
Demikian juga H.M yang memiliki puluhan TONG bebas melakukan kegiatan pada pemukiman warga dan juga melakukan kegiatan tanpa ijin prinsip maupun ijin lingkungan
Bahwa sudah jelasnya pihak penegak hukum harusnya mengambil langkah penyelidikan hingga penyedikin kok malah di biarkan begitu saja ini kan lucu
Tampak kedua oknum tersebut kebal hukum karena sampai saat ini mereka tidak di proses hukum malah dibiarkan.
Olehnya itu kami minta pihak Polda Maluku serta Kapolres Buru untuk menertibkan dan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan termasuk EB maupun Hi.M tambahnya
Hal itu, disampaikan salah satu aktifis DPD Lembaga Investigasi Nasional Independen Indonesia Timur (LINI INTIM) Kabupaten Buru R.Rupelu
Dirinya menyayangkan aktifitas penambangan secara ilegal yang terjadi selama ini tanpa ada proses hukum secara totalitas oleh para penegak hukum terhadap pelaku.
Penambangan emas ilegal terbilang sudah cukup lama dilakukan oleh penambang baik lokal maupun diluar lokal namun sampai saat ini belum ada penangkapan secara keseluruhan.
Disinilah terlihat Betapa lemahnya penegakan hukum di kabupaten buru khususnya terhadap persoalan PETI GB sehingga hukum bisa dikatagorikan seolah olah tumpul keatas dan tajam kebawah
Jelas pada pasal pasal pelanggaran lingkungan yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas,lalu apalagi yang ditunggu.(LM-04)
Discussion about this post