
Lensa Maluku,– Dalam rangka pencegahan penyalagunaan dan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru.
Polda Maluku, Sat Narkoba Polres Buru menggelar penandatangan Nota Kesepakatan atau MoU bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru Selatan pada Kamis 4 Juni 2020.
Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di hadiri oleh Kapolres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati dan Kepala BNNK Bursel Dra. Yane Sahetapi bersama stafnya.
Dimana kerjasama ini mengingat wilayah hukum Polres Pulau Buru juga meliputi Kabupaten Bursel.
Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan kordinasi antara Sat Resnarkoba Polres Buru dengan BNNK ini dalam rangka membahas soal P4GN
P4GN yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Buru.
“Kerjasama tersebut diharapkan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pulau Buru itu dapat dicegah,” tuturnya
Dia mengharapkan peran aktif sat resnarkoba Mapolres bersama BNNK dan semua pihak untuk memerangi Narkoba. (Wan)
Discussion about this post