
Lensa Maluku, -Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Buru Selatan, melakukan penyidikan dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022 lalu. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., mengatakan saat ini kasus nya sementara dalam proses penyidikan, tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka.
“Sebanyak 50 saksi, terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses,” kata Kapolres, Senin (17/3/2025).
Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut setelah SPKT Polres Buru Selatan menerima Laporan dari masyarakat pada November 2023 lalu. Adapun yang dilaporkan berinisial HP (42), RKP (41) dan I (34).
“HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” jelasnya.
Kapolres Buru Selatan menyebut, kasus berawal saat Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022 mengalokasi dana sebesar Rp 4.578.582.173. Dia mengatakan, anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” ujar Kapolres
Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.
“HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” jelasnya.
“Namun dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh inisial I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan barang (obat) mulai bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Ulahnya mengakibatkan terdapat kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.
“Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15,” bebernya.
Kapolres menambahkan, pihak akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
“Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi,” tutup Kapolres. (LM-03)
Discussion about this post