Lensa Maluku, – Hitinesi turut menyoroti wacana evaluasi terhadap pejabat maupun satuan kerja yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak semestinya dilakukan hanya karena adanya tekanan atau opini publik. Evaluasi harus berlandaskan hasil pemeriksaan yang objektif, terutama untuk mengetahui apakah proses pengawasan, pelaksanaan kontrak dan administrasi proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Evaluasi terhadap pejabat merupakan kewenangan pemerintah. Namun, apabila terdapat bukti bahwa pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi jangan sampai ada pejabat yang diminta dicopot hanya karena adanya tudingan yang belum terbukti,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KMHDI Maluku tidak mengambil posisi untuk membela maupun menyalahkan pihak tertentu dalam persoalan tersebut. Sikap organisasi, menurut Hitinesi, adalah mendorong agar setiap proses pembangunan di Maluku dilaksanakan secara transparan, memenuhi standar kualitas serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak berada pada posisi membela siapa pun. Yang kami bela adalah kepentingan masyarakat. Anggaran negara harus digunakan secara bertanggung jawab dan seluruh proyek pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknis maupun administratif,” tuturnya.
Selain itu, Hitinesi mendorong Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku agar memastikan mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut berjalan dengan baik. Jika diperlukan, pemeriksaan langsung ke lokasi dapat dilakukan untuk membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.
Jika masih terdapat keraguan, langkah yang paling tepat adalah melakukan Pengawalan bersama. Dokumen harus diperiksa, lapangan harus didatangi, pekerjaan harus diukur dan material yang digunakan juga perlu diperiksa. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh jawaban yang jelas dan tidak hanya menerima klaim dari satu pihak,” ujarnya.
Menurut Hitinesi, pembangunan di Maluku harus menjadi momentum untuk memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kritik masyarakat, kata dia, tetap dibutuhkan sebagai bagian dari pengawasan, tetapi kritik tersebut harus disertai data dan fakta sehingga dapat menghasilkan perbaikan, bukan sekadar memperpanjang polemik.
Prinsipnya sederhana, apabila memang benar maka harus disampaikan bahwa itu benar. Jika terdapat kesalahan, maka harus diperbaiki dan ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap tindakan apapun. tetapi jangan pula seseorang atau pihak tertentu dinyatakan bersalah sebelum proses verifikasi dilakukan,” pungkas Ketua KMHDI Provinsi Maluku, Hitinesi Nahatue.(LM-03)









Discussion about this post