Lensa Ma lull– Asisten Administrasi Umum, Pieterson R, membuka rapat Pembahasan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Manise, Rabu, 27 Maret 2024.
Hadir di kesempatan itu, Rangkoratat menyampaikan beberapa langkah penting dan strategis, dalam upaya mengatasi kemiskinan terutama di daerah perbatasan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait, pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia dapat dipercepat, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Maluku.
“Saya mengajak para pimpinan di kementerian/lembaga dan seluruh OPD di tingkat provinsi, kabupaten/ kota membuat kebijakan strategis untuk mempercepat pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia, menurunkan angka kemiskinan khususnya di kabupaten yang masuk pada kawasan perbatasan,” ajaknya.
Dia pun menyampaikan beberapa hal. Pertama, presiden melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kedua, Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD), telah ditindaklanjuti dengan Pergub Maluku Nomor 34 Tahun 2020 tentang kedudukan tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja BPPD Provinsi Maluku yang mempunyai tugas pokok membantu gubernur, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi pembahasan peran GWPP, koordinasi pengelolaan batas wilayah negara kawasan perbatasan di kabupaten MBD, Tanimbar, Aru dan Maluku Tenggara, merupakan representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keempat, penguatan komitmen bagi stakeholder dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/ kota, dan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya, dengan memperkuat eksistensi GWPP sebagai sistem prefectoral terpadu dan memastikan akan terciptanya sinergitas perencanaan dalam pembangunan, terutama pada kawasan perbatasan yakni Kabupaten MBD, Tanimbar, Aru dan Maluku Tenggara.(Ds)
Discussion about this post