Lensa Maluku, – Ujian Nasional dibatalkan di semua jenjang Sekolah.
Demikian dalam Surat Edaran Mendikbud SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Hal ini diumumkan oleh Presiden dan Mendikbud setelah melakukan rapat terbatas melihat perkembangan Penyebaran COVID-19 dan tentu saja pencegahan demi kebaikan masyarakat semuanya.
SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di tandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020 di Jakarta.
SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) ditujukan kepada Para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada Seluruh Kepala DInas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepala DInas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. (LM -01)
Discussion about this post