Lensa Maluku, – Komisi II DPRD Kabupaten Buru menggelar rapat kerja bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda serta pimpinan bank penyalur kredit di Gedung DPRD Buru, Rabu (20/8/2025).
Sebagaimana diberitakan Tribun Ambon, Rapat tersebut membahas kebijakan pembatasan kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya kini dinilai sudah terlalu besar dan membebani keuangan pegawai.
Ketua Komisi II DPRD Buru, Djalil Mukadar, mengungkapkan, data sementara menunjukkan kredit ASN di Bank Pembangunan Daerah (BPDN) saja telah mencapai Rp136 miliar untuk PNS, ditambah Rp9,9 miliar untuk PPPK.
Angka itu belum termasuk pinjaman di bank lain seperti BNI, BRI, Mandiri, maupun Bank Modern.
“Jumlah ASN di Kabupaten Buru lebih dari 3 ribu orang. Banyak di antara mereka sudah terikat kredit di beberapa bank. Akibatnya, pendapatan bersih ASN tiap bulan menurun, “jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD, sehingga pihaknya menggelar diskusi bersama dengan pimpinan bank.
Kredit bagi ASN tetap diperbolehkan, namun harus ada batasan yang jelas agar tidak menjerat keuangan pegawai.
“Harus ada standar, minimal 60 persen dari gaji tetap masuk ke rekening pribadi, sementara hanya 40 persen yang boleh dipotong untuk cicilan,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Buru berencana menindaklanjuti hasil rapat ini dengan regulasi yang lebih tegas bersama pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengatur sistem kredit yang sehat, sehingga ASN tetap mampu menjalankan perannya sebagai tulang punggung pelayanan publik tanpa tertekan oleh beban utang.(LM-04)
Discussion about this post