Lensa Maluku, – Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru tahun 2024 telah dihapus.
“Ada rekomendasi khusus pansus kepada pemerintah daerah, yang pertama terkait dengan TPP yang telah ditiadakan lewat peraturan Bupati Buru,”jelas Ketua Pansus LPJ Bupati, Jaidun Saanun kepada awak media di Namlea, Rabu (22/5/2023).
Jaidun tidak menjelaskan alasan TPP ASN yang dihapus. Ia pun tidak menyinggung 9 bulan TPP ASN tahun 2023 yang tidak dibayar.
Namun Jaidun berharap, agar di tahun berikutnya, kalau memang tidak ada TPP, maka seyogyanya dibuat honor kegiatan di setiap OPD.”Sehingga menjadi sebuah motivasi bagi teman-teman PNS terhadap peningkatan kesejahteraannya,”harap Jaidun.
Pada bagian lain, Jaidun juga katakan, kalau Kabupaten Buru sudah berusia lebih dari 20 tahun. Namun sampai saat ini belum ada tempat pemakaman umum (TPU) milik kabupaten.
Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di APBD tahun 2025 nanti mengganggarkan dana terkait pengadaan tanah untuk TPU. Pansus telah merekomendasinya.
“Karena kita ketahui bersama bahwa TPU di Kabupaten Buru hanya tinggal di BTN dan hampir penuh, sehingga jika tidak berikan tanah maka menjadi persoalan di kemudian hari di tahun-tahun selanjutnya,”tutur Jaidun.
Di pemerintahan desa, pansus DPRD menitikberatkan di dua dinas. Yakni Dinas PMD dan Kantor Inspektorat. “Kami merekomendasikan agar lebih melakukan monitorin kepada seluruh desa terkait dengan pengunanan dana desa dan alokasi dana desa dalsm pemanfaatannya,”harap lagi Jaidun.
“Kepada Dinas PMD supaya melakukan pembinaan dan pengawasan secara melekat terkait pengunaan anggaran yang dimaksud. Karena setiap tahun di desa itu cukup besar anggarannya, sehingga dikemudian hari dalam rekrutmen pejabat desa itu memperhatikan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan anggaran desa,”demikian Jaidun.(S-15)
Discussion about this post