Lensa Maluku,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Buru kembali memperpanjang penjaringan bakal calon (Balon) wakil bupati periode 2024-2029 hingga 13 Mei 2024. sebelumnya ditutup pada 9 Mei kemarin.
Perpanjangan waktu penjaringan berdasarkan hasil koordinasi dan keputusan DPW PPP Maluku PPP kemarin, dan yang belum mengembalikan berkas sudah di lakukan konfirmasi.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Tim penjaringan
Bakal Calon Wakil Bupati Buru di PPP, Abidin Kabau Jumat 10/5/2024 di Sekretriat DPC PPP setempat.
Abidin Kabau menyampaikan alasan diperpanjang pendaftaran tersebut karena memang dari kuota yang diharapkan belum tercapai.
Sejak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Buru membuka Pendaftaran Calon Wakil Bupati (Cawabup ) sudah ada enam Pendaftar pada Selasa (7/5/2024).
Mereka adalah Helmy Koharjaya, Sudarmo, Iksan Tinggapy, Robi Nurlatu, Siti Nadia Gadis Umasugi, dan Mustafa Latuconsina.
Dari enam nama yang telah mendaftar, hanya Dua yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran yakni Helmy Koharjaya dan Gadis Umasugi.
Abidin Kabau mengatakan DPC PPP Buru masih membuka peluang untuk putra-putri terbaik di Bumi Bupolo untuk mendaftar wakil bupati di PPP.
Sebelumnya secara terpisah, Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Maluku Sarpuddin Litiloly mengungkapkan DPC PPP Buru tidak membuka proses pendaftaran calon Bupati Buru hanya membuka penjaringan calon wakil bupati karena Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jakarta menetapkan Kabupaten Buru sebagai salah satu zona potensial Pilkada yang mendapat atensi khusus, hal ini karena PPP Buru adalah pemenang Pemilu 2024.
Kriteria penetapan sebagai zona potensial selain sebagai pemenang Pemilu juga karena ketua wilayah sebagai putra asli daerah Buru akan maju sebagai calon Bupati Buru.
Hal itulah yang membuat PPP Buru tidak membuka pendaftaran untuk calon Bupati Buru tetapi hanya membuka pendaftaran untuk bakal calon Wakil Bupati.
Diketahui, PPP Buru meraih 5 kursi di Parlemen pada Pileg 2024, dan berhasil mengambil posisi Ketua DPRD Buru Periode 2024 – 2029.(DS-04)
Discussion about this post