Berita Terkini Maluku
Sunday, June 8, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
November 4, 2024
in Uncategorized

Kejari Namlea Bidik Kasus Pemalsuan Dokumen Oleh Mantan Sekda Bursel Iskandar Walla

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru membidik Pemalsuan Dokumen Kepala Bapenda Bursel, Sam Borut oleh Mantan Sekda Buru Selatan, Islandar Walla.
pada tahun 2022.

RELATED POSTS

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

Koperasi IPR Belum Kantongi Izin dari Pemilik Lahan GB

Kepala Kejari ……., di Namlea Rabu, mengatakan pihaknya sudah mengambil ancang-ancang terkait pengumpulan data ada temuan lapangan terkait kasus dimaksud.

Keyakinan Sam –sapaan Samdar Borut itu– karena banyak keteledoran dalam SK pencopotannya. Bahkan, kata dia, ada dugaan konspirasi yang sengaja dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Walla, bersama-sama dengan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abdullah Tuasikal, dan Plt Kepala Bapenda Majid Latuconsina.

Menurut Borut, skenario konspirasi yang diduga dilakukan oleh mereka bertiga dengan melengserkannya dari jabatan sebagai kepala Bapenda ke jabatan baru sebagai Pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel, sebagaimana tertulis dalam SK Bupati Bursel Nomor: 889/ 27 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, ditetapkan di Namrole pada 14 Februari 2022.

Sebab, pemberhentian dari jabatan kepala Bapenda yang didasarkan pertimbangan Baperjakat Nomor: 821/01/11/BPJK/2022 tanggal 12 Februari 2022, itu tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 79 Tahun 2021.

“Apalagi selama menjadi ASN atau selama menjabat kepala Bapenda, saya tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat.

Lantas alasan apa sampai saya harus dicopot dari jabatan sebagai kepala Bapenda? Alasannya harus jelas,” ungkapnya, kepada media ini di Ambon, Minggu, 2 Juli 2023.

“Kalaupun saya pernah melakukan pelanggaran disiplin baik ringan, sedang maupun berat, harusnya saya mendapat teguran terlebih dahulu atau setidaknya diperiksa, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan secara sepihak mencopot saya dari jabatan kepala Bapenda dengan SK Bupati itu,” tambah Borut.

Dia juga mengaku ada kesalahan fatal pada isi Surat Pernyataan Mulai Pemberhentian Dari Jabatan dengan Nomor: 889/ 15 yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Sekda Bursel, Iskandar Walla, pada 14 Februari 2022.

Dalam isi surat pernyataan tersebut, ditulis bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bursel Nomor: 889/ 14 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 telah diberhentikan dalam jabatan kepala Bapenda dan telah dikukuhkan oleh Bupati Bursel terhitung tanggal 14 Februari 2022.

“Sementara SK Bupati tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, itu Nomor SK 889/ 27, bukan Nomor SK 889/ 14. Ini kan sudah keliru dan amburadul,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Borut, dugaan skenario mereka selanjutnya adalah mengabulkan permohonan pensiunnya bukan dalam jabatan sebagai kepala Bapenda sebagaimana yang diajukan, melainkan pensiun dalam jabatan sebagai Fungsional Umum pada Setda Kabupaten Bursel, sebagaimana tertera pada SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022.

Bahkan, lanjut Borut, untuk memuluskan pensiunannya pada usia 60 tahun, Sekda Iskandar Walla diduga merekayasa dengan mengeluarkan surat pernyataan nomor: 800/142 /VIII/BKPSDM, yang isinya bahwa Samdar Borut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat ringan hingga berat.
“Sesuai permohonan pensiun, harusnya saya pensiun dengan jabatan kepala Bapenda.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan, maka jabatan eselon II Pejabat Tinggi Pratama itu pensiun dengan 60 tahun. Tapi kok muncul saya pensiun dengan jabatan Fungsional Umum,” bebernya.

“Padahal, dalam Fungsional Umum tidak ada aturan yang mengatur itu, kecuali jabatan yang sesuai seperti jabatan Fungsional Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pratama. Kemudian jabatan Fungsional Umum itu terdiri dari mahir dan terampil. Dan kalau saya ditempatkan di jabatan fungsional berarti harusnya saya Fungsional Madya,” tambahnya.

Demi mengambil kembali haknya, Borut mengatakan kini pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN ABN.

“Sekarang sementara proses sidang, sudah 13 kali sidang, dimana tiga kali sidang melalui virtual, lalu empat kali pemeriksaan pihak penggugat dan tergugat. Semoga melalui sidang ini, hak yang menjadi tuntutan saya dapat dikabulkan, yakni pensiun dengan jabatan kepala Bapenda,” harapnya.

Dia mengaku, banyak prestasi luar biasa yang pernah dicapainya. Seperti ada temuan pajak kurang lebih Rp 7 miliar di tahun 2016.
“Itu belum dilantik, tapi setelah saya dilantik menjadi kepala pendapatan daerah, lalu dalam perhitungan BKP dari Rp 7 miliar menjadi nol persen,” pungkas Borut.

Selain itu, Dispenda dibawah kepemimpinan saat itu juga mulai menerapkan Sistem Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Non Tunai, yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang pajak daerah untuk kepentingan pribadi pejabat.

“Dalam pembayaran pajak non tunai itu seluruh Maluku melalui aplikasi tersebut, dimana Kabupaten Buru Selatan masuk yang ketiga untuk lakukan pembayaran pajak non tunai. Ini kan menunjukan satu prestasi yang luar biasa,” terang Borut.

Sementara Sekretaris Daerah, Iskandar Walla yang coba dikonfirmasi via ponselnya tidak berhasil.

Admin

Admin

Related Posts

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

by Admin
June 7, 2025
0

Lensa Maluku, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan...

Koperasi IPR Belum Kantongi Izin dari Pemilik Lahan GB

Koperasi IPR Belum Kantongi Izin dari Pemilik Lahan GB

by Admin
June 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun mengungkapkan, kalau sejumlah koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di...

Bupati La Hamidi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, ini Pesannnya

by Admin
June 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, di halaman Kantor Bupati Buru Selatan, senin...

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku,-Kurang lebih 16 Tahun CV Abadi Tiga Mandiri-Ayudes beraktifitas namun tidak memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), CV. Abadi Tiga...

BPK Serahkan LHP Keuangan 9 Kabupaten/Kota di Maluku, Bursel, Aru, Tanimbar Masih WDP

BPK Serahkan LHP Keuangan 9 Kabupaten/Kota di Maluku, Bursel, Aru, Tanimbar Masih WDP

by Admin
May 28, 2025
0

Lensa Maluku, - Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Hary Haryanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan...

Next Post
Pasangan Jargon “AMAN” Yakin menang Di Talake

Pasangan Jargon "AMAN" Yakin menang Di Talake

Elang Community Deklarasi Dukung Paslon MANDAT, MDR-Danto Semakin Menguat

Elang Community Deklarasi Dukung Paslon MANDAT, MDR-Danto Semakin Menguat

Discussion about this post

RECOMMENDED

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

June 7, 2025
Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 Polres Buru Selatan Kurbankan 2 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 Polres Buru Selatan Kurbankan 2 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

June 6, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In