Lensa Maluku,- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru Selatan, Ujianudin Temarut, Sekretaris Maraden Hukunala dan Pengurus periode 2025-2028 Resmi dilantik oleh Sekretaris DPD I KNPI Provinsi Maluku, Almindes F Syaiuta.
Pelantikan yang berlangsung hidmat itu, ditandai dengan pengambilan sumpah oleh Sekretaris DPD I KNPI Provinsi Maluku dan penyerahan bendera KNPI oleh Bupati Buru Selatan, La Hamidi disertai penandatanganan berita Oleh Bupati La Hamidi dan Sekwil KNPI Syiauta. Kegiatan tersebut bertempat di gedung serbaguna Namrole Selasa 26/8/2025.
Dalam pelantikan itu, Bupati La Hamidi berharap KNPI Bursel yang dinakodai Ujianudin Temarut dapat menjadi suatu wadah bagi pemuda untuk memajukan daerah.
Bupati Bursel mengatakan, KNPI harus berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Bursel lebih maju dengan program-program kepemudaan.
“KNPI harus menjadi wadah bagi berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan pemuda dari berbagai latar belakang untuk berinteraksi dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, “tandas Bupati.
Sementara itu, Sekretaris DPD I KNPI Provinsi Maluku, Almindes F Syaiuta menyampaikan pelantikan DPD KNPI Bursel ini menjadi momen penting bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh KNPI Kabupaten Bursel kedepan.
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, keberadaan organisasi KNPI menjadi vital dalam mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun politik, ungkapnya.
Usai pelantikan Ketua KNPI Bursel, Ujainudin Temarut KNPI berharap kepada pengurus dan seluruh pemuda di daerah harus menjadi agen perubahan, berkolaborasi dengan pemerintah dalam program pembangunan.
Temarut juga mengingatkan kepada para pengurus agar tidak lagi berbicara kepentingan masing-masing OKP, namun dirinya berharap agar semua dapat bekerja sama secara baik untuk memajukan pemuda di Kabupaten Bursel, tandasnya.(LM-03)
Discussion about this post