Saiful Loilatu Desak Kapolda Maluku Untuk Memerintahkan Kapolres Buru Tangkap Sindikat Mafia Tambang dan Jerat Pelaku dengan Sanksi Pidana
Ketua DPW Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Provinsi Maluku, Saiful Loilatu, mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan jaringan mafia tambang yang disebut-sebut berada di balik berbagai persoalan pertambangan di kawasan tersebut.
Saiful meminta Pemerintah Pusat, Kapolda Maluku, dan Kapolres Buru tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, maupun aktor utama apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Saiful, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya praktik peredaran bahan kimia berbahaya, aktivitas tambang tanpa izin, atau tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, mereka itu hanya buru tambang, Jika ada pihak yang mengatur, membiayai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Saiful.
Ia menilai dugaan penggunaan sianida dalam jumlah besar di Gunung Botak harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap seluruh mata rantai aktivitas tambang, termasuk sumber bahan kimia, distribusi, pengguna, serta pihak yang memperoleh keuntungan.
Saiful juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap pencemaran lahan persawahan, sumber air, hingga sektor perikanan.
Ia meminta aparat mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang dapat diterapkan apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk ketentuan pidana terkait pertambangan, pengelolaan bahan berbahaya, dan pencemaran lingkungan.
Dalam pernyataannya, Saiful menyebut sejumlah nama Mafia Tambang Gb yang beredar di masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, yakni Hj. Markus, Hj. Komar, H. Anas H. Arda, Andi Darwis, Helena, Hartini, Hj. Sultan, H.Nasrah beserta kroni – kroninya.
Mereka adalah pemasok B3 atau obat – sianida dan obat obat terlarang pengelolaan tambang emas GB. Aktifitas mereka itu memiliki dan menjual di areal Gunung Botak yakni Unit 17 dan 18, Wasboli dan Wapsalit bahkan gogorea.
FORKAB Maluku mendesak agar aparat bergerak cepat dan transparan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pencemaran lingkungan di Gunung Botak akibat pemakaian Sianida.





Discussion about this post