Lensa Maluku, – Sebanyak 30 komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dilantik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib , bertempat di Aula Hotel Grand Sarah, Sabtu (25/5/2024).
Pelantikan 30 anggota Panwascam di Kabupaten Buru itu turut dihadiri Pimpinan Bawaslu Maluku, Daeng Baco Rahawarin. Dua komisioner Bawaslu Buru bersama perwakilan dari Polres dan Kodim 1506/Namlea tampak hadir dalam acara pelantikan itu.
Ke-30 komisioner Panwascam yang dilantik tersebar di 10 kecamatan, terdiri dari ; Panwascam Namlea : Noval Saanun, Nyong Ely Latuconsina, dan Siti Aisa Tan. Panwascam Lilialy, Abdul Gahar Masbait, Ansyar Basges, dan Karim Buton.
Panwascam Waplau : Acun Flores, Idrus Oihu, dan Kamil Zul Akbar Buamona. Panwascam FenaLisela : Atry H Pattileamonia, Isfriansa Sudarmaji dan Taher Umasugi. panwascam Airbuaya : Isra Umanailo, La Ode Hairun dan Sadam Fua.
Panwascam Waeapo : Ardianto, Muhammad Dahlan Latar dan Muhlis Biloro. Panwascam Lolongquba : Ali Besan, Maryono Tasidjawa dan Tursino.
Panwascam Waelata : Abdul Rahman Hakim, Alimin Umanailo, dan Hartanto.
Panwascam Teluk Kaiely : Alyana Busou, Budiman Pelu dan Hamdi Latuconsina. Serta Panwascam Batabual: Munchir Tomia, Tamsir Buton dan Yanto Laratu.
Usai diambil sumpah dan pelantikan, para anggota Panwascam di 10 kecamatan itu membacakan ikrar Pakta Integritas yang dilanjutkan dengan penandatangan surat pakta integritas dengan Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib.
Dalam iqrarnya, ke-30 komisioner Panwascam ini menyatakan akan menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitasin.
Noval Saanun yang membacakan isi pakta integritas itu lebih jauh menegaskan, kalau panwascam tidak melakukan praktek Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN).
Dalam mengambil kebjakan, akan melalui mekanisme pleno Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten.
Dalam proses pengawasan Pemilihan Serentak 2024, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajban sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada butir kelima, Noval dkk menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,jujur,adil,dan cermat demi suksesnya Pemilihan Serentak 2024,tegaknya demokrasi dan keadilan,serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan/ melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,saya bersedia dikenakan sanksi moral,sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”lantang Noval mewakili seluruh rekan panwascam. (LM-04)
Discussion about this post