Lensa Maluku,- Sebanyak 40 pejabat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), masing – masing pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah daerah setempat dikukuhkan kembali.
Proses pengukuhan kembali dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Bursel, Tagop Soulisa, berlangsung di Aula kantor Bupati Bursel pada Selasa, (28/07/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Tagop menyampaikan bahwa sesuai peraturan Mendagri yang mengatur tentang perubahan nomenklatur pada nama jabatan, maka proses pengukuhan hari ini harus dilaksanakan, sebab jika tidak dikukuhkan maka dalam waktu dekat para ASN ini akan kehilangan jabatannya dan tunjangan-tunjangan mereka.
Dirinya mengaku, proses pengukuhan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diketahui.
Sehingga proses ini tidak menabrak aturan/
undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang dilarang untuk melakukan pelantikan, mutasi maupun rotasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ditempat terpisah, Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam konferensi persnya diruang rapat Sekda sebelum proses pengukuhan dimulai menerangkan bahwa, proses pengukuhan ini sesuai instruksi Kemendagri yang mengarahkan Pemerintah daerah segera melakukan pengukuhan terhadap jabatan yang nomenklaturnya berubah tersebut.
Walla menjelaskan jika jabatan ini tidak dikukuhkan dan diambil sumpah, maka pejabat yang bersangkutan secara yuridis formal tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, dan akan berpengaruh terhadap tunjangan jabatan yang diperoleh.
Lebih khususnya Disdukcapil yang mendapatkan dana pusat, jika tidak disesuaikan jabatan yang diamanatkan sesuai peraturan yang berlaku maka akan berpengaruh terhadap anggarannya, maupun terhadap tunjangan jabatan.
Kata Sekda, terkait dasar hukum pengukuhan dan pengambilan sumpah hari ini adalah keputusan Kemendagri Nomor 821.2-3103 tentang Dukcapil tahun 2019 tanggal 30 September tentang pengangkatan kembali, pengukuhan atau pengangkatan dari dan atau dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi/subagian pada Dinas Dukcapil Kabupaten Bursel.
Selanjutnya, Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5310 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang pengangkatan kembali pengukuhan dan dari dalam jabatan pimpinan Tinggi Pratama selaku kepala dinas.
Surat Mendagri Nomor 821/293/SJ tanggal 22 April 2020 perihal persetujuan dan pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemda Bursel.
Serta Surat Gubernur Nomor 131/2298 tanggal 17 Juli 2020 tentang persetujuan pengukuhan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkup Pemda Bursel.
“Sesuai ketentuan dan aturan tersebut, maka Pemda Bursel telah menyurati Bawaslu pada tanggal 27 Juli 2020, perihal pemberitahuan pengukuhan kembali jabatan struktural di Kabupaten Bursel tahun 2020,” Jelasnya.
Sekda menjelaskan, saat ini tidak dikenal lagi jabatan Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselan III, tetapi sudah berubah dengan nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Walla merincikan 40 pejabat yang dikukuhkan tersebut, tersebar di tiga OPD, yakni di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Disdukcapil.
“Untuk Pejabat di Sekwan sebanyak 10 Orang, Setda 21 orang dan Disdukcapil 9 orang, untuk Pejabat Tinggi Pratama yakni dua orang yaitu Kadis Dukcapil, Ruslan Makatita dan Sekretaris Dewan, Hadi Longa,” kata Walla.
Sementara Pejabat Administrator sebanyak 12 orang, tersebar di Sekwan, Setda, dan Disdukcapil, sementara Pejabat pengawas ada 26 pejabat. (LM-02)
Discussion about this post