Berita Terkini Maluku
Saturday, July 12, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Perubahan Nomenklatur, 40 Pejabat Bursel Dikukuhkan Kembali Oleh Bupati Bursel

Admin by Admin
July 28, 2020
in Berita, Daerah, Uncategorized
Perubahan Nomenklatur, 40 Pejabat Bursel Dikukuhkan Kembali Oleh Bupati Bursel

Lensa Maluku,- Sebanyak 40 pejabat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), masing – masing pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah daerah setempat dikukuhkan kembali.

Proses pengukuhan kembali dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Bursel, Tagop Soulisa, berlangsung di Aula kantor Bupati Bursel  pada Selasa, (28/07/2020).

RELATED POSTS

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Dalam sambutannya, Bupati Tagop menyampaikan bahwa sesuai peraturan Mendagri yang mengatur tentang perubahan nomenklatur pada nama jabatan, maka proses pengukuhan hari ini harus dilaksanakan, sebab jika tidak dikukuhkan maka dalam waktu dekat para ASN ini akan kehilangan jabatannya dan tunjangan-tunjangan mereka.

Dirinya mengaku, proses pengukuhan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diketahui.

Sehingga proses ini tidak menabrak aturan/
undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang dilarang untuk melakukan pelantikan, mutasi maupun rotasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ditempat terpisah, Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam konferensi persnya diruang rapat Sekda sebelum proses pengukuhan dimulai menerangkan bahwa, proses pengukuhan ini sesuai instruksi Kemendagri yang mengarahkan Pemerintah daerah segera melakukan pengukuhan terhadap jabatan yang nomenklaturnya berubah tersebut.

Walla menjelaskan jika jabatan ini tidak dikukuhkan dan diambil sumpah, maka pejabat yang bersangkutan secara yuridis formal tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, dan akan berpengaruh terhadap tunjangan jabatan yang diperoleh.

Lebih khususnya Disdukcapil yang mendapatkan dana pusat, jika tidak disesuaikan jabatan yang diamanatkan sesuai peraturan yang berlaku maka akan berpengaruh terhadap anggarannya, maupun terhadap tunjangan jabatan.

Kata Sekda, terkait dasar hukum pengukuhan dan pengambilan sumpah hari ini adalah keputusan Kemendagri Nomor 821.2-3103 tentang Dukcapil tahun 2019 tanggal 30 September tentang pengangkatan kembali, pengukuhan atau pengangkatan dari dan atau dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi/subagian pada Dinas Dukcapil Kabupaten Bursel.

Selanjutnya, Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5310 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang pengangkatan kembali pengukuhan dan dari dalam jabatan pimpinan Tinggi Pratama selaku kepala dinas.

Surat Mendagri Nomor 821/293/SJ tanggal 22 April 2020 perihal persetujuan dan pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemda Bursel.

Serta Surat Gubernur Nomor 131/2298 tanggal 17 Juli 2020 tentang persetujuan pengukuhan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkup Pemda Bursel.

“Sesuai ketentuan dan aturan tersebut, maka Pemda Bursel telah menyurati Bawaslu pada tanggal 27 Juli 2020, perihal pemberitahuan pengukuhan kembali jabatan struktural di Kabupaten Bursel tahun 2020,” Jelasnya.

Sekda menjelaskan, saat ini tidak dikenal lagi jabatan Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselan III, tetapi sudah berubah dengan nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Walla merincikan 40 pejabat yang dikukuhkan tersebut, tersebar di tiga OPD, yakni di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Disdukcapil.

“Untuk Pejabat di Sekwan sebanyak 10 Orang, Setda 21 orang dan Disdukcapil 9 orang, untuk Pejabat Tinggi Pratama yakni dua orang yaitu Kadis Dukcapil, Ruslan Makatita dan Sekretaris Dewan, Hadi Longa,” kata Walla.

Sementara Pejabat Administrator sebanyak 12 orang, tersebar di Sekwan, Setda, dan Disdukcapil, sementara Pejabat pengawas ada 26 pejabat. (LM-02)

Admin

Admin

Related Posts

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

by Admin
July 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres...

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Di balik ruang rapat yang formal, sering kali tersembunyi suara hati yang tulus. Pada Rabu pagi 9...

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

by Admin
July 11, 2025
0

Jakarta -- Sekolah Rakyat adalah salah satu program yang sangat populis dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo selain Makan Bergizi Gratis...

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Rapat lintas komisi DPRD Kabupaten Buru yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sunardi Idris dari fraksi NasDem pada...

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Hendrik Lewerissa menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan tambang emas Gunung Botak...

Next Post
Pemkab Bursel Bersama TP. PKK Dan DWP Salurkan Belasan Hewan Qurban Di Masyarakat

Pemkab Bursel Bersama TP. PKK Dan DWP Salurkan Belasan Hewan Qurban Di Masyarakat

Jadi Khatib Sholat Idul Adha, Bupati Tagop Sampaikan Pesan Moral Tentang Berqurban

Jadi Khatib Sholat Idul Adha, Bupati Tagop Sampaikan Pesan Moral Tentang Berqurban

Discussion about this post

RECOMMENDED

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

July 12, 2025
Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

July 11, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In