Berita Terkini Maluku
Saturday, September 13, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Bursel Jumat 28 Agustus Mengumkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Admin by Admin
August 28, 2020
in Berita, Daerah, Uncategorized
KPU Bursel Jumat 28 Agustus Mengumkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Jumat 28 Agustus 2020 mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (Balon) yang akan ikut berkompetisi dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

KPU Bursel menghimbau agar pasangan calon dan pimpinan partai politik dapat menyiapkan berkas-berkas dan melakukan pendaftaran lebih awal ke KPU Bursel.

RELATED POSTS

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

“ Saat pengumuman pendaftaran sampai pendaftaran  Calon, KPU Bursel telah menyiapkan pengumumannya dan telah disampaikan ke publik agar dapat diketahui oleh para bakal calon, pimpinan partai politik dan masyarakat Bursel,” jelas Anggota KPU Bursel Devisi Teknis, Ismudin Booy kepada wartawan di ruang Media center, Kantor KPU Bursel, Kamis (27/8).

Ismudin menyampaikan, pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020.

Kata Booy, berhubung waktu pemeriksaan kesehatan yang begitu singkat, maka KPU mengajak agar pasangan Balon dapat memanfaatkan waktu untuk mendaftarkan diri di awal pembukaan pendaftaran pasangan calon.

“Pendaftaran kan tanggal 4 sampai 6 september dan  untuk pemeriksaan kesehatan dan ini dilakukan dimasa pandemi Covid19, maka semua hal bisa terjadi. Untuk itu saya menyarankan kepada teman-teman partai politik dan bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktunya melakukan  pendaftaran di masa awal yakni tanggal 4, karena kalau sudah selesai langsung malamnya bisa berangkat ke Ambon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Haulussy  yang sudah ditetapkan KPU sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia,” ajaknya.

Menurutnya, kesempatan ini harus diambil para Balon sebab jika nanti pada pemeriksaan  dan ada yang terindikasi reaktif atau terkonfirmasi positif maka akan diperlakukan khusus.

“Pasti perlakukannya berbeda, dan sampai saat ini kita belum tau apa kalau terindikasi  itu dikarantinakan sampai 14 hari ataukah seperti apa, sementara batasan pengumuman tahapan pemeriksaan kesehatan itu cuma dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September sebab jika terlambat melakukan pemeriksaan dan didapati rekatif atau terkonfimasi maka mau tidak mau tim kesehatan akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 12. Begitu juga dengan pemeriksaan bebas narkotika dimasa pandemi ini juga cukup memberatkan,” ujarnya.

Disamping itu, Booy menjelaskan, dalam ketentuan PKUP Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka syarat wajib bagi partai politik beserta bakal calon untuk wajib hadir saat pendaftaran dan jika salah satu dari pasangan tersebut tidak hadir harus disertakan surat keterangan dari instasi berwenang yang menerangkan kondisi dari calon yang tidak hadir.

Tak hanya itu, dalam pendaftaran Balon, partai politik harus menyertakan surat keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten yang disahkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat, yaitu DPP atau DPW berdasarkan ketentuan AD/RT partai masing-masing.

Iya menambahkan, berkaitan dengan adanya perubahan, jika ada partai yang melakukan Musda tentu KPU tetap berpegang kepada ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dalam pasal 35 ayat 5 bahwa setelah disampaikan surat kepengurusan oleh DPP atau DPW maka tidak bisa dilakukan perubahan dikecualikan ada 2 hal yakni pertama, terdapat orang yang meninggal dan kedua, terjadi pengambilan kewenangan oleh DPP atau DPW partai tersebut.

“Oleh karena itu, untuk kepengurusan mana yang berhak, kita KPU tetap berpegang pada panduan PKPU Nomor 1 tahun 2020. Jadi yang berhak mendantangani surat adalah kepengurusan sah yang membawa SK tingkat kabupaten saat mendaftarkan pasangan calon karena akan dilakukan pencocokan,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pendaftaran Balon di KPU nanti akan dilakukan dengan menerapkan protab Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan di tengah-tengah pandemi.

“Kami juga akan membatasi jumlah  orang yang akan hadir dimana tim kampanye akan dibatasi 2 orang, tim penghubung  juga dibatasi 2 orang,  begitu juga dengan pimpinan partai akan dibatasi 2 orang ditambah pasangan calon,” pungkasnya.

Untuk hal-hal menyangkut teknis lainnya, Partai politik atau bakal calon dapat melakukan komunikasi dengan pihak KPU Bursel atau langsung menghubungi HELPDESK KPU Bursel dengan mendatangi kantor KPU.

“Kami sudah siapkan HELPDesk, jika ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan, dapat menguhungi kami atau langsung ke kantor KPU Bursel, karena sejauh ini yang baru melakukan konsultasi hanya partai Golkar dan PDIP,” pungkasnya. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

by Admin
September 13, 2025
0

Jakarta,– Sebagai upaya dalam membuka peluang bagi anak-anak generasi muda di ‎daerah, khususnya Provinsi Maluku, dan untuk dapat mengenyam pendidikan...

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri dan meresmikan secara langsung “Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda”, bertempat di Belakang Kediaman...

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, – Komitmen untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Warga Binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai....

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (11/9) dengan tema...

Terdaftar di Kemenag RI, Majelis Taklim Lapas Wahai Pelopor Lapas Pertama di Maluku

Terdaftar di Kemenag RI, Majelis Taklim Lapas Wahai Pelopor Lapas Pertama di Maluku

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Majelis Taklim At-taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kini resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam...

Next Post
Bakal Calon Bupati Bursel Wajib Tes Swab Corona Sebelum Pendaftaran Di KPU

Bakal Calon Bupati Bursel Wajib Tes Swab Corona Sebelum Pendaftaran Di KPU

AT Puji Lobi Gubernur di Pusat

AT Puji Lobi Gubernur di Pusat

Discussion about this post

RECOMMENDED

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

September 13, 2025
Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

September 12, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In