Berita Terkini Maluku
Saturday, June 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Bursel Jumat 28 Agustus Mengumkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Admin by Admin
August 28, 2020
in Berita, Daerah, Uncategorized
KPU Bursel Jumat 28 Agustus Mengumkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Jumat 28 Agustus 2020 mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (Balon) yang akan ikut berkompetisi dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

KPU Bursel menghimbau agar pasangan calon dan pimpinan partai politik dapat menyiapkan berkas-berkas dan melakukan pendaftaran lebih awal ke KPU Bursel.

RELATED POSTS

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

“ Saat pengumuman pendaftaran sampai pendaftaran  Calon, KPU Bursel telah menyiapkan pengumumannya dan telah disampaikan ke publik agar dapat diketahui oleh para bakal calon, pimpinan partai politik dan masyarakat Bursel,” jelas Anggota KPU Bursel Devisi Teknis, Ismudin Booy kepada wartawan di ruang Media center, Kantor KPU Bursel, Kamis (27/8).

Ismudin menyampaikan, pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020.

Kata Booy, berhubung waktu pemeriksaan kesehatan yang begitu singkat, maka KPU mengajak agar pasangan Balon dapat memanfaatkan waktu untuk mendaftarkan diri di awal pembukaan pendaftaran pasangan calon.

“Pendaftaran kan tanggal 4 sampai 6 september dan  untuk pemeriksaan kesehatan dan ini dilakukan dimasa pandemi Covid19, maka semua hal bisa terjadi. Untuk itu saya menyarankan kepada teman-teman partai politik dan bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktunya melakukan  pendaftaran di masa awal yakni tanggal 4, karena kalau sudah selesai langsung malamnya bisa berangkat ke Ambon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Haulussy  yang sudah ditetapkan KPU sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia,” ajaknya.

Menurutnya, kesempatan ini harus diambil para Balon sebab jika nanti pada pemeriksaan  dan ada yang terindikasi reaktif atau terkonfirmasi positif maka akan diperlakukan khusus.

“Pasti perlakukannya berbeda, dan sampai saat ini kita belum tau apa kalau terindikasi  itu dikarantinakan sampai 14 hari ataukah seperti apa, sementara batasan pengumuman tahapan pemeriksaan kesehatan itu cuma dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September sebab jika terlambat melakukan pemeriksaan dan didapati rekatif atau terkonfimasi maka mau tidak mau tim kesehatan akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 12. Begitu juga dengan pemeriksaan bebas narkotika dimasa pandemi ini juga cukup memberatkan,” ujarnya.

Disamping itu, Booy menjelaskan, dalam ketentuan PKUP Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka syarat wajib bagi partai politik beserta bakal calon untuk wajib hadir saat pendaftaran dan jika salah satu dari pasangan tersebut tidak hadir harus disertakan surat keterangan dari instasi berwenang yang menerangkan kondisi dari calon yang tidak hadir.

Tak hanya itu, dalam pendaftaran Balon, partai politik harus menyertakan surat keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten yang disahkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat, yaitu DPP atau DPW berdasarkan ketentuan AD/RT partai masing-masing.

Iya menambahkan, berkaitan dengan adanya perubahan, jika ada partai yang melakukan Musda tentu KPU tetap berpegang kepada ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dalam pasal 35 ayat 5 bahwa setelah disampaikan surat kepengurusan oleh DPP atau DPW maka tidak bisa dilakukan perubahan dikecualikan ada 2 hal yakni pertama, terdapat orang yang meninggal dan kedua, terjadi pengambilan kewenangan oleh DPP atau DPW partai tersebut.

“Oleh karena itu, untuk kepengurusan mana yang berhak, kita KPU tetap berpegang pada panduan PKPU Nomor 1 tahun 2020. Jadi yang berhak mendantangani surat adalah kepengurusan sah yang membawa SK tingkat kabupaten saat mendaftarkan pasangan calon karena akan dilakukan pencocokan,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pendaftaran Balon di KPU nanti akan dilakukan dengan menerapkan protab Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan di tengah-tengah pandemi.

“Kami juga akan membatasi jumlah  orang yang akan hadir dimana tim kampanye akan dibatasi 2 orang, tim penghubung  juga dibatasi 2 orang,  begitu juga dengan pimpinan partai akan dibatasi 2 orang ditambah pasangan calon,” pungkasnya.

Untuk hal-hal menyangkut teknis lainnya, Partai politik atau bakal calon dapat melakukan komunikasi dengan pihak KPU Bursel atau langsung menghubungi HELPDESK KPU Bursel dengan mendatangi kantor KPU.

“Kami sudah siapkan HELPDesk, jika ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan, dapat menguhungi kami atau langsung ke kantor KPU Bursel, karena sejauh ini yang baru melakukan konsultasi hanya partai Golkar dan PDIP,” pungkasnya. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

by Admin
June 14, 2025
0

Lensa Maluku, - Program 100 hari Kerja Bodewin Wattimena-Elly Toisuta boleh di kata berhasil, tapi di lain sisi jalan mardika...

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Setelah meninjau kondisi Pasar Mardika Ambon Jumat (13/6/2025) pagi tadi, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath saat...

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Salah satu Narapidana tindak pidana pengrusakan barang, AS (49), yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III...

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Bunda Generasi Berencana (GENRE) Provinsi Maluku Maya Baby Lewerissa resmi dikukuhkan oleh Staf Ahli Menteri Kependudukan dan Pembangunan...

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Next Post
Bakal Calon Bupati Bursel Wajib Tes Swab Corona Sebelum Pendaftaran Di KPU

Bakal Calon Bupati Bursel Wajib Tes Swab Corona Sebelum Pendaftaran Di KPU

AT Puji Lobi Gubernur di Pusat

AT Puji Lobi Gubernur di Pusat

Discussion about this post

RECOMMENDED

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

June 14, 2025
Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

June 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In