Berita Terkini Maluku
Thursday, September 3, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

Bantah Pemberitaan, Dikbud Tegaskan Angka 43 Bukan Data Pengajuan Resmi- Dari 8 Sekolah, Baru 2 Disetujui, 6 Masih Berproses

Admin by Admin
September 3, 2026
in Uncategorized
43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

Lensa Maluku – Angka 43 dan 8 kini menjadi titik krusial dalam polemik penambahan rombongan belajar (rombel) SMA di Maluku. Di tengah sorotan terhadap sekolah-sekolah yang disebut membuka kelas baru tanpa terdaftar di Kementerian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku justru melayangkan bantahan tegas: angka 43 bukan data pengajuan resmi pemerintah daerah.

Dikbud Maluku menegaskan, data yang tercatat dalam pengajuan resmi penambahan rombel hanya berjumlah 8 SMA. Bahkan, dari delapan sekolah tersebut, baru dua sekolah yang telah memperoleh persetujuan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses.

RELATED POSTS

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Dana BOS, Komite dan Aset SMA 11 Dipertanyakan: Serah Terima Tak Kunjung Beres, Mantan Kepsek Didesak Diperiksa

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar yang tidak bisa disamakan begitu saja, 43 sekolah disebut dalam pemberitaan, sementara dokumen pengajuan resmi Dikbud Maluku hanya mencatat 8 sekolah.

Setelah di konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., membantah tegas jika angka 43 tersebut dianggap sebagai jumlah SMA yang secara resmi diajukan untuk membuka rombel baru.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan kebutuhan rombel. Karena itu, angka yang beredar di ruang publik harus dipisahkan secara jelas dari data pengajuan resmi yang diproses oleh pemerintah daerah.

“Jadi jangan disamakan angka 43 dengan data pengajuan resmi. Data yang kami ajukan hanya delapan sekolah,” tegasnya.

Sarlota juga memberikan contoh konkret terkait perubahan jumlah rombel di SMA Negeri 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sekolah tersebut, kata dia, pada tahun 2025 memiliki enam rombel, tetapi untuk tahun pelajaran 2026/2027 justru mengusulkan pengurangan menjadi tiga rombel.

“Lihat saja SMA 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di tahun 2025 memiliki enam rombel, sementara di tahun 2026 diusulkan hanya menjadi tiga rombel,” jelasnya.

Menurut Sarlota, penetapan jumlah rombel tidak dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Usulan tersebut dibahas melalui pertemuan antara kepala sekolah, pihak terkait, serta cabang dinas sebelum kemudian diusulkan sesuai kebutuhan.

“Jadi penetapan rombel itu berdasarkan hasil pertemuan pihak kepala sekolah, MKKS dan cabang dinas yang diusulkan tahun ini. Jadi SMA 8 KKT meminta menurunkan rombelnya. Enam di tahun kemarin untuk kelas penuh, sementara di tahun 2026-2027 hanya meminta tiga rombel,” ujarnya.

Delapan SMA yang masuk dalam pengajuan resmi tersebut tersebar di empat wilayah di Maluku. Rinciannya, lima sekolah berada di Kota Ambon, satu sekolah di Kabupaten Buru, satu sekolah di Kabupaten Maluku Tengah, dan satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikbud Maluku menjelaskan, kebutuhan penyesuaian rombel muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Tingginya animo masyarakat terhadap sejumlah sekolah menyebabkan daya tampung menjadi persoalan yang harus segera diantisipasi. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi riil di lapangan agar calon peserta didik tetap mendapatkan akses pelayanan pendidikan.

Namun, meningkatnya jumlah pendaftar tidak otomatis berarti sekolah bebas membuka rombel baru.
Dikbud Maluku menegaskan bahwa kebutuhan penambahan rombel harus melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, koordinasi, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri untuk membuka rombel tanpa melalui prosedur. Setiap usulan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku.

Pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah, kebutuhan layanan pendidikan, serta kondisi masing-masing wilayah.

Karena itu, Dikbud Maluku meminta masyarakat tidak mencampuradukkan antara sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar, sekolah yang membutuhkan penyesuaian daya tampung, dan sekolah yang secara resmi mengajukan penambahan rombel.

Kadis juga menjelaskan angka 43 bukan angka pengajuan resmi Dikbud Maluku. Angka resmi pengajuan adalah 8 sekolah.

Dan dari delapan sekolah itu pun, statusnya belum seluruhnya mendapatkan persetujuan. Dua sekolah telah disetujui, sementara enam sekolah masih berproses.

Dengan fakta tersebut, Dikbud Maluku menilai pemberitaan yang menyamakan angka 43 SMA dengan jumlah sekolah yang secara resmi membuka atau memperoleh persetujuan penambahan rombel perlu diluruskan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa angka 43 tidak dapat dijadikan representasi data resmi pengajuan penambahan rombel oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Dikbud Maluku menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi dan penyesuaian daya tampung sekolah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Namun seluruh proses harus tetap berada dalam koridor administrasi dan mekanisme pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan pendidikan menengah, pemerintah memang dituntut bergerak cepat. Tetapi kecepatan pelayanan tidak boleh menghilangkan ketertiban administrasi.

Karena itu, Dikbud Maluku kembali menegaskan: 43 bukan data pengajuan resmi. Data yang diajukan pemerintah daerah hanya 8 SMA, dengan rincian 2 telah disetujui dan 6 masih dalam proses.(LM-10).

Admin

Admin

Related Posts

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

by Admin
September 3, 2026
0

Lensa Maluku - Masjid Al-Ittihad, Belakang Kota, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dipenuhi suasana religius saat keluarga besar Kodam...

Dana BOS, Komite dan Aset SMA 11 Dipertanyakan: Serah Terima Tak Kunjung Beres, Mantan Kepsek Didesak Diperiksa

Dana BOS, Komite dan Aset SMA 11 Dipertanyakan: Serah Terima Tak Kunjung Beres, Mantan Kepsek Didesak Diperiksa

by Admin
September 3, 2026
0

Lensa Maluku - Pergantian Kepala SMA Negeri 11 Maluku bukan sekadar soal pergantian kursi pimpinan. Di balik pergantian tersebut, mencuat...

Direktur LKI Maluku Dorong Ulwan Talaohu Pimpin BPJN Maluku: Putra Daerah Dengan Kapasitas Dan Integritas

Direktur LKI Maluku Dorong Ulwan Talaohu Pimpin BPJN Maluku: Putra Daerah Dengan Kapasitas Dan Integritas

by Admin
September 3, 2026
0

Lensa Maluku - Dorongan agar sumber daya manusia asal Maluku mendapat kesempatan memimpin institusi strategis di daerah kembali mengemuka. Lembaga...

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95, Berlaku 2 September 2026

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95, Berlaku 2 September 2026

by Admin
September 2, 2026
0

Lensa Maluku - Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Jakarta, 1 September 2026, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk BBM Non Subsidi Pertamax...

Dari Maluku untuk NTT, Solidaritas Menembus Batas Daerah: LKI Maluku Apresiasi Kepedulian Kodam XV/Pattimura

Dari Maluku untuk NTT, Solidaritas Menembus Batas Daerah: LKI Maluku Apresiasi Kepedulian Kodam XV/Pattimura

by Admin
September 2, 2026
0

Lensa Maluku - Kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas wilayah. Semangat kemanusiaan itulah yang mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian Independen...

Discussion about this post

RECOMMENDED

43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

September 3, 2026
Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

September 3, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In