Lensa Maluku – Angka 43 dan 8 kini menjadi titik krusial dalam polemik penambahan rombongan belajar (rombel) SMA di Maluku. Di tengah sorotan terhadap sekolah-sekolah yang disebut membuka kelas baru tanpa terdaftar di Kementerian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku justru melayangkan bantahan tegas: angka 43 bukan data pengajuan resmi pemerintah daerah.
Dikbud Maluku menegaskan, data yang tercatat dalam pengajuan resmi penambahan rombel hanya berjumlah 8 SMA. Bahkan, dari delapan sekolah tersebut, baru dua sekolah yang telah memperoleh persetujuan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar yang tidak bisa disamakan begitu saja, 43 sekolah disebut dalam pemberitaan, sementara dokumen pengajuan resmi Dikbud Maluku hanya mencatat 8 sekolah.
Setelah di konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., membantah tegas jika angka 43 tersebut dianggap sebagai jumlah SMA yang secara resmi diajukan untuk membuka rombel baru.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan kebutuhan rombel. Karena itu, angka yang beredar di ruang publik harus dipisahkan secara jelas dari data pengajuan resmi yang diproses oleh pemerintah daerah.
“Jadi jangan disamakan angka 43 dengan data pengajuan resmi. Data yang kami ajukan hanya delapan sekolah,” tegasnya.
Sarlota juga memberikan contoh konkret terkait perubahan jumlah rombel di SMA Negeri 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sekolah tersebut, kata dia, pada tahun 2025 memiliki enam rombel, tetapi untuk tahun pelajaran 2026/2027 justru mengusulkan pengurangan menjadi tiga rombel.
“Lihat saja SMA 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di tahun 2025 memiliki enam rombel, sementara di tahun 2026 diusulkan hanya menjadi tiga rombel,” jelasnya.
Menurut Sarlota, penetapan jumlah rombel tidak dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Usulan tersebut dibahas melalui pertemuan antara kepala sekolah, pihak terkait, serta cabang dinas sebelum kemudian diusulkan sesuai kebutuhan.
“Jadi penetapan rombel itu berdasarkan hasil pertemuan pihak kepala sekolah, MKKS dan cabang dinas yang diusulkan tahun ini. Jadi SMA 8 KKT meminta menurunkan rombelnya. Enam di tahun kemarin untuk kelas penuh, sementara di tahun 2026-2027 hanya meminta tiga rombel,” ujarnya.
Delapan SMA yang masuk dalam pengajuan resmi tersebut tersebar di empat wilayah di Maluku. Rinciannya, lima sekolah berada di Kota Ambon, satu sekolah di Kabupaten Buru, satu sekolah di Kabupaten Maluku Tengah, dan satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikbud Maluku menjelaskan, kebutuhan penyesuaian rombel muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Tingginya animo masyarakat terhadap sejumlah sekolah menyebabkan daya tampung menjadi persoalan yang harus segera diantisipasi. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi riil di lapangan agar calon peserta didik tetap mendapatkan akses pelayanan pendidikan.
Namun, meningkatnya jumlah pendaftar tidak otomatis berarti sekolah bebas membuka rombel baru.
Dikbud Maluku menegaskan bahwa kebutuhan penambahan rombel harus melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, koordinasi, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri untuk membuka rombel tanpa melalui prosedur. Setiap usulan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku.
Pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah, kebutuhan layanan pendidikan, serta kondisi masing-masing wilayah.
Karena itu, Dikbud Maluku meminta masyarakat tidak mencampuradukkan antara sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar, sekolah yang membutuhkan penyesuaian daya tampung, dan sekolah yang secara resmi mengajukan penambahan rombel.
Kadis juga menjelaskan angka 43 bukan angka pengajuan resmi Dikbud Maluku. Angka resmi pengajuan adalah 8 sekolah.
Dan dari delapan sekolah itu pun, statusnya belum seluruhnya mendapatkan persetujuan. Dua sekolah telah disetujui, sementara enam sekolah masih berproses.
Dengan fakta tersebut, Dikbud Maluku menilai pemberitaan yang menyamakan angka 43 SMA dengan jumlah sekolah yang secara resmi membuka atau memperoleh persetujuan penambahan rombel perlu diluruskan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa angka 43 tidak dapat dijadikan representasi data resmi pengajuan penambahan rombel oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dikbud Maluku menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi dan penyesuaian daya tampung sekolah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Namun seluruh proses harus tetap berada dalam koridor administrasi dan mekanisme pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan pendidikan menengah, pemerintah memang dituntut bergerak cepat. Tetapi kecepatan pelayanan tidak boleh menghilangkan ketertiban administrasi.
Karena itu, Dikbud Maluku kembali menegaskan: 43 bukan data pengajuan resmi. Data yang diajukan pemerintah daerah hanya 8 SMA, dengan rincian 2 telah disetujui dan 6 masih dalam proses.(LM-10).









Discussion about this post