KONFERENSI PERS PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK LOKASI PEMBANGUNAN PLTMG 10 MV. TA.2016 DI DUSUN JIKU BESAR, DESA NAMLEA, KEC.NAMLEA KAB.BURU PROVINSI MALUKU
Ambon, Senin, 26 April 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, didampingi Aspidsus, M.Rudy, dan Kajari Buru, Muhtadi menggelar Konferensi Pers Perkembangan Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea Kec. Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku, atas nama tersangka F.T dan A.G.L bertempat di Aula Kantor Kejati Maluku.
Di hadapan para wartawan baik dari media cetak, elektronik maupun media online, Kajati Maluku, Rorogo Zega, SH.,MH. mengawali Konferensi Pers dengan menyampaikan kasus posisi perkara ini dan dilanjutkan dengan penyampaian kronologis penanganan perkara ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, adanya pra peradilan sebanyak 2 kali di mana pada pra peradilan yang terakhir hakim pra perdadilan pada Pengadilan Negeri Ambon menolak Permohonan Pemohon (Tersangka F.T), kemudian adanya Gugatan Perdata, dari Tersangka F.T di mana Kejati Maluku selaku Tergugat II.
Selanjutnya setelah penanganan perkara kedua kemudian dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I pada tanggal, 6 April 2021, dan setelah diteliti oleh Penuntut Umum maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal,15 April 2021.
Setelah hasil penyidikan atas nama F.T dan A.G.L dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, maka pada hari ini, Senin, (26/4), Penyidik Kejati Maluku melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Buru, bertempat di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka F.T dan A.G.L dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif.
Bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti maka pada hari ini juga Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka F.T dan A.G.L selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon.
Discussion about this post