Berita Terkini Maluku
Wednesday, June 18, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 14, 2023
in Uncategorized

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

RELATED POSTS

Pererat Kemitraan, Polres Bursel Jalin Silaturahmi dengan Rekan – Rekan Jurnalis

Bau Tak Sedap, Warga Namrole Meminta Dinas LH Segera Membersihkan Sampah Yang Telang Menggunung Di Ruas Jalan Masuk TPA

Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).

Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Peran Dinas PMD dan Camat

Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya.

Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring.

Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan camat setempat

dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Khusus untuk tahun 2020 ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti sebanyak 4 (empat) pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa. Kondisi ini tentu perlu dievaluasi, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, namun justru terkuras akibat persoalan pengisian jabatan perangkat desa.

Untuk itu penulis merekomendasikan agar ke depannya dilakukan kegiatan yang bersifat wajib bagi kepala desa terpilih baik untuk yang pertama kalinya maupun incumbent pasca pelantikan untuk memperkuat kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan pemerintahan.

Bentuk kegiatan wajib yang penulis sarankan adalah Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode jabatan pasca pelantikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan Orientasi Tugas ini kepala desa terpilih belum dapat bertugas atau melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Kegiatan ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, dapat terlebih dahulu merasa familiar dengan segala ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan di desa, dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan.

Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa.

Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.

Admin

Admin

Related Posts

Pererat Kemitraan, Polres Bursel Jalin Silaturahmi dengan Rekan – Rekan Jurnalis

Pererat Kemitraan, Polres Bursel Jalin Silaturahmi dengan Rekan – Rekan Jurnalis

by Admin
June 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) menggelar silaturahmi dan memperkuat kemitraan bersama Wartawan di Bursel. Hubungan kemitraan...

Bau Tak Sedap, Warga Namrole Meminta Dinas LH Segera Membersihkan Sampah Yang Telang Menggunung Di Ruas Jalan Masuk TPA

Bau Tak Sedap, Warga Namrole Meminta Dinas LH Segera Membersihkan Sampah Yang Telang Menggunung Di Ruas Jalan Masuk TPA

by Admin
June 11, 2025
0

Lensa Maluku,- Masyarakat di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera mengangkat sampah yang menggunung...

Pembinaan Produktif: Penanaman Bibit Kangkung dan Kegiatan Meubelair Berjalan Serempak Oleh Rutan Kelas IIA Ambon

Pembinaan Produktif: Penanaman Bibit Kangkung dan Kegiatan Meubelair Berjalan Serempak Oleh Rutan Kelas IIA Ambon

by Admin
June 10, 2025
0

Lensa Maluku, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan program pembinaan kemandirian bagi para...

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

Rutan Ambon Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Sayur Tahap Keempat

by Admin
June 7, 2025
0

Lensa Maluku, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan...

Koperasi IPR Belum Kantongi Izin dari Pemilik Lahan GB

Koperasi IPR Belum Kantongi Izin dari Pemilik Lahan GB

by Admin
June 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun mengungkapkan, kalau sejumlah koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di...

Next Post

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Discussion about this post

RECOMMENDED

Dinas Pendidikan Bursel Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru: Tak ada Pungli

Dinas Pendidikan Bursel Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru: Tak ada Pungli

June 18, 2025
Pengurus Dekranasda Provinsi Maluku  Periode 2025 – 2030 Resmi di Lantik

Pengurus Dekranasda Provinsi Maluku Periode 2025 – 2030 Resmi di Lantik

June 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In