Berita Terkini Maluku
Friday, May 15, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 15, 2023
in Uncategorized

Lensa Maluku,- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh Kades terpilih dan tidak ada yang melarang, akan tetapi untuk melakukan hal tersebut sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

Diungkapnya, pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” lanjutnya.

Ditambahkan Widodo, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

“Itu adalah regulasi yang mengatur, kalo sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar,” tutupnya. *

Admin

Admin

Related Posts

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

by Admin
May 15, 2026
0

Lensa Maluku - Praktisi hukum Edi Irsan Elys, SH. CPM kembali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku...

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

by Admin
May 15, 2026
0

Lensa Maluku, – Puskesmas Waekatin, Kecamatan Fena-Fafan, Kabupaten Buru Selatan, menggelar kegiatan Lomba Desa Bersih Tahun 2026 sebagai salah satu...

Klarifikasi Resmi Terkait Tuduhan “Pengkhianatan di Tanah Merah” terhadap Satgas 733/Masariku

Klarifikasi Resmi Terkait Tuduhan “Pengkhianatan di Tanah Merah” terhadap Satgas 733/Masariku

by Admin
May 14, 2026
0

Lensa Maluku, - Beredarnya pemberitaan yang menuding adanya dugaan “pengkhianatan di Tanah Merah” oleh personel Satgas 733/Masariku mendapat tanggapan keras...

Dari Maluku untuk Indonesia: Ketum PP KAMMI Tegaskan Muktamar Kepulauan Bukan Agenda Biasa

Dari Maluku untuk Indonesia: Ketum PP KAMMI Tegaskan Muktamar Kepulauan Bukan Agenda Biasa

by Admin
May 14, 2026
0

Lensa Maluku - Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Muhammad Amri Akbar, menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar Kepulauan...

Bupati Buru Lounching Penggunaan Aplikasi Srikandi V3

Bupati Buru Lounching Penggunaan Aplikasi Srikandi V3

by Admin
May 13, 2026
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru, Ikram Umasugi SE lounching dimulainya penggunaan aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Versi 3 (Srikandi...

Next Post
Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Discussion about this post

RECOMMENDED

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

May 15, 2026
Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

Puskesmas Waekatin Gelar Lomba Desa Bersih untuk Tekan Penyakit Diare di Fena-Fafan

May 15, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In