Berita Terkini Maluku
Monday, September 7, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 15, 2023
in Uncategorized

Lensa Maluku,- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh Kades terpilih dan tidak ada yang melarang, akan tetapi untuk melakukan hal tersebut sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon Belum Dijadikan Tersangka, Kejati Maluku Diminta Tegas Kawal Penyidikan

Perkuat Kolaborasi, FPIK Uniqbu – Dinas Perikanan Dorong Riset Data Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan di Buru

Diungkapnya, pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” lanjutnya.

Ditambahkan Widodo, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

“Itu adalah regulasi yang mengatur, kalo sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar,” tutupnya. *

Admin

Admin

Related Posts

Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon Belum Dijadikan Tersangka, Kejati Maluku Diminta Tegas Kawal Penyidikan

Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon Belum Dijadikan Tersangka, Kejati Maluku Diminta Tegas Kawal Penyidikan

by Admin
September 7, 2026
0

Lensa Maluku - Proses penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024 mulai...

Perkuat Kolaborasi, FPIK Uniqbu – Dinas Perikanan  Dorong Riset Data Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan di Buru

Perkuat Kolaborasi, FPIK Uniqbu – Dinas Perikanan Dorong Riset Data Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan di Buru

by Admin
September 7, 2026
0

Lensa Maluku,— Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Iqra Buru (FPIK Uniqbu) dan Dinas Perikanan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk...

Jalan STAIN–Kahena Ditambal Setengah-Setengah, Warga Desak Wali Kota Ambon Turun Lapangan dan Soroti Truk Ayudes

Jalan STAIN–Kahena Ditambal Setengah-Setengah, Warga Desak Wali Kota Ambon Turun Lapangan dan Soroti Truk Ayudes

by Admin
September 7, 2026
0

Lensa Maluku - Pekerjaan penambalan sejumlah ruas jalan di kawasan STAIN–Kahena, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, menuai sorotan tajam dari masyarakat....

Polres Buru Resmikan Sejumlah Gedung Baru, Perkuat Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Polres Buru Resmikan Sejumlah Gedung Baru, Perkuat Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

by Admin
September 6, 2026
0

Lensa Maluku, – Komitmen Polres Buru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan personel terus diwujudkan melalui pembangunan serta...

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

Gubernur Maluku Tegaskan Koperasi yang Telah Penuhi Syarat Harus Bekerja Sesuai Aturan

by Admin
September 6, 2026
0

Lensa Maluku, — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku harus...

Next Post
Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Discussion about this post

RECOMMENDED

Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon Belum Dijadikan Tersangka, Kejati Maluku Diminta Tegas Kawal Penyidikan

Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon Belum Dijadikan Tersangka, Kejati Maluku Diminta Tegas Kawal Penyidikan

September 7, 2026
Perkuat Kolaborasi, FPIK Uniqbu – Dinas Perikanan  Dorong Riset Data Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan di Buru

Perkuat Kolaborasi, FPIK Uniqbu – Dinas Perikanan Dorong Riset Data Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan di Buru

September 7, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In