Berita Terkini Maluku
Saturday, February 7, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 15, 2023
in Uncategorized

Lensa Maluku,- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh Kades terpilih dan tidak ada yang melarang, akan tetapi untuk melakukan hal tersebut sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

Bupati La Hamidi Instruksikan OPD Percepat Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

Diungkapnya, pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” lanjutnya.

Ditambahkan Widodo, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

“Itu adalah regulasi yang mengatur, kalo sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar,” tutupnya. *

Admin

Admin

Related Posts

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

by Admin
February 7, 2026
0

Lensa Maluku, – Panitia Pelaksana Bipolo Ramadhan Fair 2026 (Season 2) secara resmi mengumumkan pembatalan kegiatan yang sedianya digelar pada...

Bupati La Hamidi Instruksikan OPD Percepat Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

Bupati La Hamidi Instruksikan OPD Percepat Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

by Admin
February 7, 2026
0

NAMROLE — Bupati Buru Selatan La Hamidi, menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat pencairan gaji Pegawai...

Jalan Panjang Pengabdian: Sosok Ketua DPD PKS Kota Ambon Malik Raudhi Tuasamu, Responsif dan Tak Pernah Mengenal Lelah

Jalan Panjang Pengabdian: Sosok Ketua DPD PKS Kota Ambon Malik Raudhi Tuasamu, Responsif dan Tak Pernah Mengenal Lelah

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku - Dalam dinamika politik lokal yang kerap diwarnai oleh rutinitas seremonial dan jarak antara elite dan rakyat, kehadiran...

Mat Tuhepaly : Retribusi JMP Dinilai Strategis Tingkatkan PAD Maluku

Mat Tuhepaly : Retribusi JMP Dinilai Strategis Tingkatkan PAD Maluku

by Admin
January 27, 2026
0

Lensa Maluku, - Penerapan retribusi biaya masuk Jembatan Merah Putih (JMP) di Kota Ambon dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan...

Korupsi Rp4,8 Miliar RSUD Salim Alkatiri Bursel, Kajati Maluku Rudy Irmawan Didesak Bertindak: Samsul Sampulawa Harus Diperiksa

by Admin
January 25, 2026
0

Lensa Maluku - Dugaan skandal korupsi senilai Rp4,8 miliar pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi...

Next Post
Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Discussion about this post

RECOMMENDED

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

February 7, 2026
Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

February 7, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In