Berita Terkini Maluku
Sunday, January 11, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 15, 2023
in Uncategorized

Lensa Maluku,- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh Kades terpilih dan tidak ada yang melarang, akan tetapi untuk melakukan hal tersebut sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

Diungkapnya, pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” lanjutnya.

Ditambahkan Widodo, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

“Itu adalah regulasi yang mengatur, kalo sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar,” tutupnya. *

Admin

Admin

Related Posts

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali tunjukkan hasil nyata. Meskipun menghadapi keterbatasan...

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

Warga Binaan Lapas Wahai Ibadah Perdana Virtual 2026, Semangat Spiritual di Balik Jeruji

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku,– Warga Binaan Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai jalani ibadah perdana tahun 2026 secara virtual, Senin...

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Polsek Waplaw, Polres Buru, Polda Maluku merupakan satuan kepolisian yang memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam...

Skenario Gelap di Gunung Botak oleh WNA Tiongkok

Skenario Gelap di Gunung Botak oleh WNA Tiongkok

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Aroma konspirasi menyengat di kawasan tambang emas Gunung Botak kini telah hadir enam Warga Negara Asing (WNA)...

Mitra Maluku Makmur Tegaskan Peran Pemberdayaan Koperasi IPR Pulau Buru, Ini Pesannya

Mitra Maluku Makmur Tegaskan Peran Pemberdayaan Koperasi IPR Pulau Buru, Ini Pesannya

by Admin
December 31, 2025
0

Lensa Maluku, - Mitra Maluku Makmur (3M) menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan koperasi pada pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau...

Next Post
Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Discussion about this post

RECOMMENDED

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

January 8, 2026
Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

January 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In