Berita Terkini Maluku
Thursday, November 13, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
March 15, 2023
in Uncategorized

Lensa Maluku,- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Staf Pemerintahan, Widodo menyampaikan, pergantian perangkat desa adalah hak yang dimiliki oleh Kades terpilih dan tidak ada yang melarang, akan tetapi untuk melakukan hal tersebut sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Tim Zero SIX/Angkatan 06 Optimis Raih Juara Liga Futsal Angkatan Season III 2026

Warga Binaan Sejahtera, Lapas Namlea Bagikan Premi Hasil Pertanian

Diungkapnya, pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” lanjutnya.

Ditambahkan Widodo, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

“Itu adalah regulasi yang mengatur, kalo sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar,” tutupnya. *

Admin

Admin

Related Posts

Tim Zero SIX/Angkatan 06 Optimis Raih Juara  Liga Futsal Angkatan Season III 2026

Tim Zero SIX/Angkatan 06 Optimis Raih Juara Liga Futsal Angkatan Season III 2026

by Admin
November 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Tim Zero SIX/Angkatan 06 setelah masuk babak semi Final, optimis kuat akan meraih juara liga Futsal angkatan...

Warga Binaan Sejahtera, Lapas Namlea Bagikan Premi Hasil Pertanian

Warga Binaan Sejahtera, Lapas Namlea Bagikan Premi Hasil Pertanian

by Admin
November 11, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea tunjukan perhatian besarnya terhadap hak-hak warga binaan salah satunya pemberian premi...

Ketahanan Pangan dari Balik Jeruji, Lapas Wahai Sukses Panen Pare dan Cabai

Ketahanan Pangan dari Balik Jeruji, Lapas Wahai Sukses Panen Pare dan Cabai

by Admin
November 11, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali tunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sesuai...

Dinas Pertanian Bursel Dorong Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa di Daerah

Dinas Pertanian Bursel Dorong Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa di Daerah

by Admin
November 10, 2025
0

Lensa Maluku, - Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Plt. Kabid Perkebunan Sulaiman Tuahena, mendorong pembangunan pabrik minyak kelapa...

Rohalim Boy Sangadji Resmi Daftar Calon Ketua DPD Golkar Maluku

Rohalim Boy Sangadji Resmi Daftar Calon Ketua DPD Golkar Maluku

by Admin
November 8, 2025
0

Lensa Maluku, - Momentum besar bagi keluarga besar Partai Golkar Maluku akhirnya tiba. Hari ini, Jumat (7/11), Rohalim Boy Sangadji...

Next Post
Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Puluhan Siswa PAUD Terpadu Fast Start Antusias Kunjungi Markas Dit Polairud Polda Maluku 

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Patroli Laut, Anggota Dit Polairud Maluku Himbau Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pertumbuhan Ekonomi Lokal melalui Kepengurusan Baru BPD HIPMI 2025-2028, Ini Pesan Gubernur Maluku

Pertumbuhan Ekonomi Lokal melalui Kepengurusan Baru BPD HIPMI 2025-2028, Ini Pesan Gubernur Maluku

November 12, 2025
Pemutakhirkan Data Pemilih Warga Binaan, Lapas Namlea Terima Pengawasan PPDB Bawaslu Buru

Pemutakhirkan Data Pemilih Warga Binaan, Lapas Namlea Terima Pengawasan PPDB Bawaslu Buru

November 12, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In